Kejati Sulteng Gelar FGD Penerapan Pidana Pokok  dalam UU Nomor 1 Tahun 2023

iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID, – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema penting:

“Penerapan Pidana Pokok berupa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Bertempat Aula lt 6 kantor Kejati Sulteng.

​Pada kesempatan ​itu Kajati Sulteng  dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H menekankan bahwa KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih modern dan humanis, salah satunya melalui terobosan penting yakni penetapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pidana pokok.

Sanksi ini menonjolkan pendekatan restoratif dan edukasi untuk perbaikan perilaku pelaku, serta pemulihan hubungan antara pelaku dengan masyarakat dan korban, sekaligus mencerminkan nilai keadilan.

​Pidana kerja sosial, yang sebelumnya hanya dikenal terbatas dalam konsep akademik, kini menjadi instrumen hukum dengan empat tujuan utama:

​Mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan.

​Memberikan pemulihan sosial bagi pelaku.

​Mendorong restorative justice.

​Menekankan aspek edukatif dan tanggung jawab sosial.

​Tantangan Implementasi Pidana Kerja Sosial

​Meskipun membawa semangat pembaharuan, penerapan pidana kerja sosial dan jenis sanksi baru lainnya memerlukan standar, kesiapan kelembagaan, pedoman pelaksanaan, serta pemahaman yang sama di antara aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim—hingga lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah sebagai penyedia lokasi kerja sosial.

​Oleh karena itu, FGD ini memiliki peran strategis untuk:

​Mengidentifikasi tantangan teknis dan yuridis dalam penerapan sanksi pidana kerja sosial.

​Menyelaraskan penafsiran pasal-pasal baru dalam KUHP.

​Mengkaji kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

​Menyusun rekomendasi implementatif agar sanksi dapat diterapkan secara efektif, proporsional, dan tetap menjunjung perlindungan HAM.

​Acara yang dimoderatori oleh Koordinator pada Kejati Sulteng Andi Herman, S.H., M.H turut dihadiri oleh narasumber Dr. Hj. Kartini Malarangan, S.H., M.H., dan Dr. Kamal, S.H., M.H, serta para pejabat Kejaksaan Tinggi.

Diharapkan giat ini, dapat menghasilkan pandangan kritis dan masukan nyata untuk penyusunan SOP, pedoman internal, serta penguatan koordinasi antar-instansi. Kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan kualitas penegakan hukum pidana di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *