MORUT. PIJARSULTENG.ID, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (aSulteng) kembali melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026).

Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan oleh PT Cocoman.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik memfokuskan penggeledahan pada pencarian dan pengamanan dokumen serta data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Cocoman.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan pengamanan personel TNI dan dukungan penyidik dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang saat ini menjadi objek penyidikan.
Dokumen SPB yang disita nantinya akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian data dan mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pengangkutan maupun pengeluaran hasil tambang.
Sementara itu, barang bukti elektronik yang diamankan akan menjalani pemeriksaan digital forensik. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menelusuri jejak komunikasi, alur informasi, serta berbagai data yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar dan aktivitas pengangkutan ore nikel yang sedang diselidiki.
Menurut Kejati Sulteng, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat serta melengkapi alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya.
Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa pidana yang diduga terjadi sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH., menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.***











