PALU, PIJAR SULTENG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng)terus memperdalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, berinisial AH.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng kembali mengambil langkah signifikan dengan melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Pada Rabu (10/12/2025), tim penyidik Kejati sulteng bergerak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) , untuk menyita satu unit rumah mewah milik AH yang berlokasi di kawasan elit Tallasa City. Rumah tersebut diketahui dibeli AH saat masih menjabat sebagai Kades Tamainusi, dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,2 miliar.
Selain rumah mewah tersebut, penyidik juga menyita sebidang tanah kosong seluas kurang lebih satu hektar yang berada di Kabupaten Maros. Kedua aset ini diduga kuat dibeli menggunakan dana CSR yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di Desa Tamainusi.
Kepala Kejati Sulteng melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Laode Abdul Sofyan, SH, MH, membenarkan langkah penyitaan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang menguatkan, termasuk kuitansi pembelian rumah senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
“Iya, ada aset berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik AH (Mantan Kades Tamainusi) yang disita penyidik terkait perkara CSR Tamainusi. Berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut seharga 1,2 miliar,” jelas Laode.
Penyidik Kejati Sulteng kini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara ini. Proses penyidikan dipastikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kerugian negara serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.***












