Aset Mantan Kades Tamainusi Kembali Disita Kejati Sulteng, Dua Bidang Lahan Tanah di Tanralili Kabupaten Maros

iklan

PALU, PIJAR SULTENG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng)terus memperdalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, berinisial AH.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng kembali mengambil langkah signifikan dengan melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Berupa dua bidang tanah di Desa Kusumange Kec Tanralili Kabupaten Maros. Tim menyidik Kejati Sulteng bergerak ke Kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel) untuk menyita kembali aset AH

” Iya benar, pada hari ini, (Kamis.res) penyidik kejati sulteng telah melakukan penyitaan terkait perkara CSR Tamainusi berupa 2 (dua) bidang tanah di kawasan perumahan strategis yang terletak di Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Provinsi Sulteng, masing-masing seluas 72 m2, berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.”jelas Laode Abdul Sofyan SH, MH, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) ,

Kata Laode semua Aset AH yang disita tersebut, diduga kuat dibeli menggunakan dana CSR yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di Desa Tamainusi.

Pihaknya juga menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti.

Penyidik Kejati Sulteng kini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara ini. Proses penyidikan dipastikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kerugian negara serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *