PALU. PIJARSULTENG.ID, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Kejaksaan Negeri Donggala dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Dalam kasus ini, tersangka Mohammad Fahri Oktafianes, merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala periode 2019–2023, diduga terlibat dalam penyimpangan pemungutan pajak daerah.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Selanjutnya, Tim JPU bakal mempersiapkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pelimpahan tersebut, koordinasi antara Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Tengah, Tim JPU, dan Kejaksaan Negeri Donggala dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Barang bukti yang diserahkan akan digunakan sebagai bagian dari pembuktian dalam proses persidangan nantinya.
Usai pelimpahan, Tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara pada tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara dugaan korupsi pemungutan pajak daerah di sektor pertambangan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan penerimaan daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti, proses hukum terhadap perkara tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan.
Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme peradilan untuk menguji dugaan tindak pidana serta menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.YUN












