PALU.PIJARSULTENG.ID– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menunjukkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025. Total penyelamatan kerugian keuangan negara tercatat melampaui Rp 37,4 miliar, angka yang diklaim melebihi target yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Keberhasilan ini menunjukkan kinerja progresif Kejati Sulteng dalam menegakkan hukum, khususnya pada perkara-perkara yang berdampak besar bagi keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat, melalui Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa capaian tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung agar setiap jajaran kejaksaan memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery) serta penanganan perkara yang melibatkan pelaku kelas kakap atau big fish. Arahan ini diterjemahkan secara konkret oleh Kejati Sulteng melalui peningkatan jumlah penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di wilayahnya.
Sepanjang 2025, Kejati Sulteng mencatat 21 penyelidikan dan 11 penyidikan perkara korupsi. Dari penanganan perkara tersebut, Kejati berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 27,4 miliar. Capaian ini bahkan melampaui target berbasis anggaran yang hanya menetapkan lima perkara serta target Jaksa Agung yang mematok sepuluh perkara. Sejumlah kasus juga melibatkan pejabat tinggi daerah seperti kepala daerah dan kepala dinas, menunjukkan komitmen lembaga kejaksaan untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sulteng turut memberikan kontribusi berarti. Total penyelamatan kerugian negara dari seluruh satuan kerja mencapai Rp 39.240.000.007, yang berasal dari gabungan capaian Kejati, Kejari, dan Cabjari.
Kajati Sulteng menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga profesionalitas, integritas, serta transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. “Kejati Sulteng berkomitmen menjaga marwah institusi serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya. ***







