PALU, PIJARSULTENG.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail (RI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin, 8 Desember 2025, setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan tersebut.

Selain Rachmansyah, penyidik juga menetapkan Arifin Ukasa (AU), Kepala Bagian Umum yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Berbeda dengan Rachmansyah, Arifin langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan bahwa hingga kini penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap Rachmansyah. Pasalnya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit. Ketidakhadiran ini membuat proses penahanan ditunda hingga kondisi Rachmansyah memungkinkan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan perubahan status hukum Rachmansyah. Ia menegaskan bahwa penyidik tetap memiliki dasar kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka meski belum ditahan. “Rachmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tidak hadir sehingga belum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sementara itu, menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakorda) 2025, Kejati Sulteng juga mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara terpisah, yakni dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Dalam kasus ini, penyidik menetapkan HB, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parimo. Pada saat proyek dilaksanakan pada 2023, HB diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRP.
Kedua tersangka dari perkara berbeda tersebut telah dikirim ke Rutan Klas II Maesa untuk menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari.***











