PALU. PIJARSULTENG.ID, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng),Zullikar Tanjung, S.H., M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali.

Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose dan penelitian terhadap masing-masing perkara, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan keadaan, serta pertimbangan kepentingan para pihak.
Perkara pertama diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka MUJAHIDIN alias ANGGA, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa bermula ketika tersangka bertemu dengan saksi HASIR alias ASIR dan meminta sebatang rokok. Tidak lama kemudian, korban MOHAMMAD AKBAR alias AKBAR yang merupakan sepupu tersangka melintas dan menegur tersangka terkait permintaan rokok tersebut.
Teguran tersebut kemudian memicu perselisihan hingga terjadi perkelahian antara tersangka dan korban.
Setelah sempat dilerai, tersangka yang masih dalam keadaan emosi kembali mendatangi korban sambil mengeluarkan ancaman. Tersangka kemudian mengambil sebuah kunci sok berukuran sekitar 20 sentimeter milik saksi IMAD EDDIN ZANKI alias IMAD dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak beberapa kali sebelum kembali dilerai oleh saksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala berukuran sekitar 1 x 1 sentimeter serta pembengkakan pada bagian belakang telinga sebelah kiri.
Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Nomor VER/16/VI/2026/SPKT/POLSEK PALU SELATAN tanggal 23 Juni 2026, korban mendapatkan dua jahitan pada bagian kepala. Luka yang dialami korban tidak termasuk kategori berat dan tidak menghalangi korban menjalankan aktivitas sehari-hari.
Tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Dalam proses penyelesaian perkara melalui MKR, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan korban telah memberikan maaf. Perdamaian tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, keluarga tersangka juga memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 untuk membantu biaya pengobatan korban. Pemberian tersebut merupakan inisiatif keluarga karena masih terdapat hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban serta bukan merupakan syarat dari perdamaian yang telah disepakati.
Sementara itu, perkara kedua diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka SAMJAYA alias JAYA, yang disangka melanggar Primair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa bermula saat tersangka datang ke rumah mertuanya, TAMJID, untuk menjemput anaknya. Ketika melihat korban DARSON berada di halaman rumah, tersangka yang masih menyimpan rasa sakit hati kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
Tersangka menendang korban hingga terjatuh, kemudian membanting, memukul, menginjak, dan menindih tubuh korban. Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan telepon genggam miliknya hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah. Tindakan tersebut kemudian dihentikan oleh sejumlah saksi yang melerai tersangka dan membantu korban mendapatkan pertolongan medis.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/1242.1/VER/PKM-BK/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, korban mengalami luka robek pada kepala berukuran sekitar 2 sentimeter x 0,2 sentimeter, disertai pembengkakan dan perdarahan aktif. Luka tersebut kemudian mendapatkan penanganan medis berupa empat jahitan.
Perkara tersebut memiliki ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Kategori III. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis.
Dalam pertimbangannya, perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 82 KUHAP 2025, perkara ini juga menyangkut hubungan keluarga, yakni antara adik dan kakak ipar, sehingga apabila perkara dilanjutkan berpotensi memengaruhi hubungan baik dalam keluarga.
Selain itu, kondisi korban telah pulih seperti semula dan terdapat upaya penyelesaian yang mengedepankan pemulihan serta keharmonisan hubungan para pihak.
Berdasarkan hasil penelitian dan ekspose perkara, permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sehingga dapat diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Persetujuan penghentian penuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta terciptanya kembali hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.
Melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan tidak semata-mata mengedepankan penghukuman, tetapi juga memastikan bahwa proses penegakan hukum mampu memberikan keadilan yang substantif, menghadirkan kemanfaatan, serta memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat terjadinya tindak pidana***.









