PALU, PIJARSULTENG.ID, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara periode 2019–2025, Sdr. Ahlis alias Ahlis Umar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang tahun anggaran 2021–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga pihak perusahaan swasta. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen transaksi keuangan serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Desa Tamainusi diketahui menerima kucuran dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan pertambangan, antara lain PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disetorkan ke Rekening Kas Desa dan dicatatkan secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut. Salah satu modus yang digunakan yakni dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak yang diduga cacat hukum, hanya dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa.
Selanjutnya, tersangka membuka rekening Bank BRI atas nama tim pengelola CSR dan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan agar mengalihkan transfer dana dari rekening kas desa resmi di Bank Sulteng ke rekening baru tersebut. Dari rekening inilah dana kemudian diduga dicairkan tanpa mekanisme pengelolaan keuangan desa yang sah.
Dalam proses pencairan dana, tersangka diduga memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai keinginan tersangka.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka pernah menerima uang tunai ratusan juta rupiah secara langsung di luar prosedur perbankan, salah satunya sebesar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa, bahkan ketika dirinya sudah berstatus nonaktif sebagai kepala desa.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9.686.385.572 berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tamainusi diduga justru dipergunakan untuk memperkaya diri tersangka.
Dari hasil pelacakan aset, penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah harta milik tersangka yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resminya, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit mobil Mercedes Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta kepemilikan tanah dan rumah cluster dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan sumber daya alam di wilayah Sulawesi Tengah. Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan***












