PALU, PIJARSULTENG.ID, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Selasa, 7 April 2026, secara resmi menetapkan Sdri. Y, Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi, sebagai tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang Tahun Anggaran 2021–2024.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara utama yang sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Sdr. A, sebagai tersangka.
Kasus ini terjadi di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, yang selama beberapa tahun terakhir menerima aliran dana CSR dari empat perusahaan tambang.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pengelolaan dana tersebut dilakukan secara melawan hukum dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk tersangka Y yang berperan aktif dalam memfasilitasi tindakan korupsi.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Y antara lain bersedia menjadi bendahara dalam “Tim Pengelola Dana CSR” yang dibentuk secara tidak sah di luar struktur resmi pemerintahan desa.
Pembentukan tim ini diduga bertujuan untuk menghindari pengawasan dan sistem akuntabilitas keuangan desa.
Selain itu, tersangka Y juga turut membuka rekening tidak resmi di Bank BRI yang terpisah dari Rekening Kas Desa.
Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana CSR agar tidak terdeteksi dalam sistem pengelolaan keuangan desa (Siskeudes).
Dalam praktiknya, tersangka secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan dana hasil penarikan tanpa pencatatan administrasi yang sah.
Lebih lanjut, saat menjabat sebagai Plt. Kepala Desa, tersangka Y diketahui menerima uang tunai sebesar Rp 732.819.203 dari CV. Surya Amindo Perkasa pada 5 November 2024. Namun, dana tersebut justru diserahkan kepada Sdr. A yang pada saat itu sudah tidak lagi menjabat secara aktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9.686.385.572, berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejati Sulawesi Tengah.
Atas perannya sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger), tersangka Y dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Saat ini, tersangka Y telah ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah tegas ini menegaskan komitmen Kejati Sulawesi Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku utama maupun pihak yang turut membantu terjadinya kejahatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian, SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.***








