Kemenkum Sulteng Ajak Masyarakat Ikut Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati

Sulteng18 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh masyarakat untuk turut hadir dan berpartisipasi dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang akan diselenggarakan pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube @djppkemenkum.

Kegiatan nasional ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI, dan menghadirkan para pakar serta praktisi hukum terkemuka di Indonesia, di antaranya:

• Prof. Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum RI

• Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

• Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Pakar Hukum Pidana dan HAM

• Dr. H. Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung

• Irjen Viktor T. Sihombing, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Uji publik ini akan membahas dua pertanyaan mendasar yang mengundang refleksi publik:

Apakah hukuman mati masih relevan di Indonesia?

Bagaimana pelaksanaannya dapat diatur agar tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan?

Kegiatan ini terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, akademisi, mahasiswa hukum, aparat penegak hukum, dan pemerhati HAM di Sulawesi Tengah untuk memberikan pandangan, masukan, serta kritik konstruktif terhadap draf RUU tersebut. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultenf, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam proses uji publik sebagai bentuk partisipasi demokratis dalam pembentukan hukum nasional. “Hukum pidana, termasuk hukuman mati, selalu menjadi ruang perdebatan yang kompleks antara kepastian hukum, keadilan, dan nilai kemanusiaan.

Kanwil Kemenkum Sulteng mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyuarakan pandangan dalam uji publik ini. Setiap masukan akan menjadi bagian dari proses membangun hukum nasional yang lebih beradab, berkeadilan, dan menghargai hak asasi manusia,” ujar Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan masyarakat daerah dalam setiap proses penyusunan kebijakan hukum.

“Kita ingin masyarakat Sulawesi Tengah aktif terlibat dalam proses perumusan undang-undang. Karena hukum yang baik tidak hanya lahir dari ruang rapat, tetapi juga dari suara rakyat yang memahami realitas kehidupan di lapangan,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk bergabung dan berdiskusi melalui tautan pendaftaran di bit.ly/WebinarPidanaMati, serta menyimak siaran langsung melalui kanal YouTube @djppkemenkum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *