PALU, PIJARSULTENG.ID, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido lantai 6 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Senin, 26 Januari 2026.

FGD ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP Nasional secara komprehensif dan berkesinambungan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para jaksa dan pemangku kepentingan terkait sebagai forum diskusi ilmiah dan praktis dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa FGD ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru secara matang, terukur, serta berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan substantif.
Peralihan dari KUHP warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) menuju KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disebut sebagai perubahan hukum paling mendasar dalam sejarah peradilan pidana Indonesia.
Perubahan tersebut menuntut adaptasi strategis, khususnya bagi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran sentral melalui kewenangan dominus litis.
Jaksa tidak lagi hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengendali perkara yang memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan selaras dengan norma dan asas hukum yang baru.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional memerlukan pola kerja yang terintegrasi dalam kerangka integrated criminal justice system, dengan menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan prinsip due process of law.
FGD ini menghadirkan narasumber berkompeten, yakni Dr. Nirwana, S.H., M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Palu), Dr. Nurhayati Mardin, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Untad), dan Saiful Brow, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Palu).
Diskusi berlangsung dinamis dan diharapkan mampu memperkuat kesiapan Kejaksaan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Nasional secara profesional, berkeadilan, dan berintegritas.***











