Ketua MA RI Mengambil Sumpah Jabatan Sarjito. Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

iklan

JAKARTA, PIJARSULTENG. ID— Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.

Pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sarjito sebelumnya ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui UU P2SK, tugas OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

Penyelenggaraan BMKS juga didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan berbasis digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi serta manajemen risiko yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing serta memperkuat perekonomian nasional. Bursa tersebut juga diharapkan dapat menjaga integritas pasar sekaligus mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK saat ini tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BMKS. Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan, dan kedua, RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Selain regulasi, OJK telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia serta anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia bagi mineral dan komoditas strategis.

Menurut Sarjito, Indonesia sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, seharusnya memiliki kemampuan untuk menentukan harga komoditas yang dihasilkannya.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.

Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung keberadaan dan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Acara pengambilan sumpah jabatan turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *