Komnas HAM Sulteng Dikunjungi Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Toli Toli Terkait Dua Perusahaan Salah Gunakan Peruntukan Izin Lahan

Daerah63 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG, ID– Komnas HAM Sulteng dikunjungi Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Toli Toli terkait masalah konflik sumber penghidupan Agraria petani dengan dua perusahaan di Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) dan diterima ketua Komnas HAM langsung. Selasa (1/7/2025)

Kedua perusahaan itu antara lain PT Total Energi Nusantara (TEN) dengan PT Citra Mulia Perkasa (CMP). Mengilhami Perwakilan Paralegal Progresif, yang dikoordinatori oleh Marwan bersamai masyarakat ke Komnas HAM semata – mata melaporkan kedua perusahaan sawit itu karena sampai saat ini masih terlibat konflik bersama masyarakat di Kabupaten Tolitoli.

Marwan juga menyampaikan izin lokasi yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut keluar di tahun 2010. Hanya saja dizin yang digunakan berbeda peruntukannya yakni izin untuk penanaman pohon Sengon dan Karet. Namun di lapangan yang ditanami Sawit, sehingga peruntukannya sudah salah duluan ini dokumen izinnya perlu dipertanyakan agar dikemudian hari tidak ada lagi perusahaan yang terkesan pembiaran.

” Peruntukan izinnya tidak sesuai. Lokasinya sebenarnya untuk Sengon dengan Karet, tetapi mereka melakukan aktivitas penanaman sawit, itu sudah salah dalam hal izinnya,” ujar Marwan

Untuk itu dalam laporan yang tengah ditangani Advokat Rakyat Agussalim menyampaikan jika dua perusahaan itu telah merugikan merugikan hak-hak keperdataan warga dan telah melakukan pelanggaran HAM.

“Dan ini terjadi sejak dari pembebasan lahan 2010 sampai dengan hari ini,” kata Marwan

Atas laporan itu, Ketua Komda HAM Sulteng Livand Breemer yang didampingi tim Kerja Komnas HAM Sulteng mengambil kebijakan mengawal laporan petani yang mengalami ketidakadilan dan akan menindaklanjuti proses dari laporan Petani.

” Kami berharap untuk laporan ini akan menjunjung tinggi kepastian hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia, sebab masalah konflik lahan Sawit saat ini menjadi prioritas perhatikan kami.” jelas Liband

Dalam kesempatan yang sama Advokat Rakyat Agussalim menambahkan bahwa dalam waktu dekat bakal dilakukan tindakan litigasi terhadap perusahaan tersebut.

” Ini untuk memastikan bahwa Hukum bukan milik Korporasi dari eksisnya modal oligarki. “tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.

Lanjut Agussalim menambahkan berdasarkan hal tersebut, meminta kepada pemerintah Provinsi Sulteng untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat Tolitoli dan mengevaluasi izin lahan yang diberikan kepada PT TEN dan PT CMP.

” Seyogyanya Gubernur diminta turun tangan langsung ke lapangan bersama Satgas Agraria untuk memastikan di lapangan apakah perusahaan itu benar benar-benar legal dalam kaitannya penguasaan lahan dan HGU, juga meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov)Sulteng untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat Tolitoli dan Moratorium sambil mengevaluasi izin lahan yang diberikan kepada PT TEN dan PT CMP.” tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.

Advokasi Rakyat Agussalim bersama Komnas HAM Sulteng tengah mendengarkan laporan agraria penggunaan izin lahan yang disalah gunakan. Foto : Istimewa, Selasa (1/7/2025)

Selain itu kata Agussalim lahan milik masyarakat tersebut belum diganti rugi oleh pihak perusahaan sawit tersebut. Hasil rincian total lahan yang dibebaskan kepada PT TEN dan PT CMP seluas 40.000 Hektare, sedangkan berdasarkan peraturan Menteri Agraria nomor 2 tahun 1999, mengatakan bahwa 1 group perusahaan hanya boleh menguasai lahan maksimal 20.000 hektare.

“Itu yang menjadi dasar dari izin lokasi waktu itu, dan memang dalam satu provinsi hanya boleh mengelola lahan maksimal 20.000 hektare dalam satu grup perusahaan, kecuali Papua, sedangkan dua perusahaan sawit itu masing-masing diberikan izin lahan sebesar 20.000 Hektare, berarti itu sudah jelas menyalahi aturan,” Jelasnya. SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *