PALU. PIJARSULTENG. ID, – KPH Tepo Asa Aroa melakukan Sosialisasi Aksi Perubahan, Optimalisasi Pengelolaan Perizinan Perhutanan Sosial.
Pelaksanaan Sosialisasi Perhutanan Sosial : Kamis, (10/9/2026 ) bertempat di Balai Desa Wawopada, Kec. Lembo, Kab. Morowali utara.

Kali ini dihadirkan Pemateri kepala KPH Telp Asa Aeoa, Ir. HERRY APRYANTO S.,S.Hut.,M.P. dan Pemerintah Desa Wawopada, Masyarakat Wawopada. Pemegang IUP (PT. SMA & PT. Enersteel) dan . Pengurus LPHD Tamanoa. Demikian dikemukakan panitia sosialisasi, usai sosialisasi.
Dia, mengatakan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka implementasi aksi perubahan dengan judul “Optimalisasi Pengelolaan Perizinan Perhutanan Sosial pada Wilayah KPH Tepo Asa Aroa.
”Aksi perubahan ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya beberapa permasalahan dalam pengelolaan perizinan perhutanan sosial di lapangan, antara lain belum optimalnya pengelolaan dan penyajian data perizinan, kebutuhan verifikasi dan validasi data, serta belum terintegrasinya informasi perizinan dan kondisi spasial wilayah secara optimal.
Kondisi tersebut dapat mempengaruhi efektivitas pelayanan dan proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan perhutanan sosial. ” jelasnya.
Kata dia lagi dalam pelaksanaan aksi perubahan, KPH Tepo Asa Aroa menempatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan sebagai landasan utama dalam mendukung proses pengusulan Perhutanan Sosial.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, setiap usulan perlu dipersiapkan dengan memperhatikan ketentuan mengenai subjek pemohon, lokasi, kondisi kawasan hutan, serta persyaratan administrasi dan teknis sesuai skema Perhutanan Sosial yang diusulkan.
Melalui inovasi optimalisasi pengelolaan perizinan Perhutanan Sosial berbasis data geospasial, KPH Tepo Asa Aroa berupaya memperkuat proses inventarisasi, pemetaan, verifikasi, dan validasi data calon lokasi usulan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kesesuaian lokasi, meningkatkan ketelitian informasi spasial, serta meminimalkan kendala akibat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian data dalam proses pengusulan.
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kehutanan melalui tata kelola yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan dukungan data yang terintegrasi dan koordinasi bersama kelompok masyarakat, pemerintah desa, serta instansi terkait, proses fasilitasi pengusulan Perhutanan Sosial diharapkan semakin terarah, sekaligus mendukung pemberian akses kelola hutan yang sesuai ketentuan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Melalui aksi perubahan ini, dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perizinan melalui penataan data, verifikasi dan validasi, pemetaan wilayah, serta pengelolaan informasi secara lebih sistematis dan berbasis data, sehingga Kegiatan sosialisasi menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman dan koordinasi antara KPH, pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan para pihak terkait. Aksi perubahan ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan perizinan perhutanan sosial yang lebih efektif, tertib, transparan, akurat, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan koordinasi para pihak dalam pengelolaan perizinan perhutanan sosial, khususnya terkait pendataan, verifikasi dan validasi, pemetaan wilayah, serta pengelolaan informasi perizinan. Melalui aksi perubahan ini diharapkan pengelolaan perizinan perhutanan sosial pada wilayah KPH Tepo Asa Aroa dapat dilakukan secara lebih efektif, tertib, transparan, akurat, dan berbasis data spasial, sehingga mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara KPH, pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan para pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan program perhutanan sosial.Sosialisasi Aksi Perubahan, Optimalisasi Pengelolaan Perizinan Perhutanan Sosial
”Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka implementasi aksi perubahan dengan judul “Optimalisasi Pengelolaan Perizinan Perhutanan Sosial pada Wilayah KPH Tepo Asa Aroa.”
Aksi perubahan ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya beberapa permasalahan dalam pengelolaan perizinan perhutanan sosial di lapangan, antara lain belum optimalnya pengelolaan dan penyajian data perizinan, kebutuhan verifikasi dan validasi data, serta belum terintegrasinya informasi perizinan dan kondisi spasial wilayah secara optimal.
Kondisi tersebut dapat mempengaruhi efektivitas pelayanan dan proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan perhutanan sosial. Dalam pelaksanaan aksi perubahan, KPH Tepo Asa Aroa menempatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan sebagai landasan utama dalam mendukung proses pengusulan Perhutanan Sosial.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, setiap usulan perlu dipersiapkan dengan memperhatikan ketentuan mengenai subjek pemohon, lokasi, kondisi kawasan hutan, serta persyaratan administrasi dan teknis sesuai skema Perhutanan Sosial yang diusulkan.
Melalui inovasi optimalisasi pengelolaan perizinan Perhutanan Sosial berbasis data geospasial, KPH Tepo Asa Aroa berupaya memperkuat proses inventarisasi, pemetaan, verifikasi, dan validasi data calon lokasi usulan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kesesuaian lokasi, meningkatkan ketelitian informasi spasial, serta meminimalkan kendala akibat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian data dalam proses pengusulan. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kehutanan melalui tata kelola yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan dukungan data yang terintegrasi dan koordinasi bersama kelompok masyarakat,
pemerintah desa, serta instansi terkait, proses fasilitasi pengusulan Perhutanan Sosial diharapkan semakin terarah, sekaligus mendukung pemberian akses kelola hutan yang sesuai ketentuan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Melalui aksi perubahan ini, dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perizinan melalui penataan data, verifikasi dan validasi, pemetaan wilayah, serta pengelolaan informasi secara lebih sistematis dan berbasis data, sehingga Kegiatan sosialisasi menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman dan koordinasi antara KPH, pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan para pihak terkait.
Aksi perubahan ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan perizinan perhutanan sosial yang lebih efektif, tertib, transparan, akurat, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan koordinasi para pihak dalam pengelolaan perizinan perhutanan sosial, khususnya terkait pendataan, verifikasi dan validasi, pemetaan wilayah, serta pengelolaan informasi perizinan.
Melalui aksi perubahan ini diharapkan pengelolaan perizinan perhutanan sosial pada wilayah KPH Tepo Asa Aroa dapat dilakukan secara lebih efektif, tertib, transparan, akurat, dan berbasis data spasial, sehingga mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara KPH, pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan para pihak terkait dalam mendukungpelaksanaan program perhutanan sosial.***












