KPU Sulteng Belum Tetapkan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025

Politik85 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025.

“Rapat pleno terbuka penetapan PDPB batal dilaksanakan, karena anggota KPU Sulteng tidak korum,” kata Anggota KPU Sulteng Dirwansyah Putra, Jumat (4/7/2025)

Dia menjelaskan rapat pleno terbuka dijadwalkan pada pukul 14.00 WITA, yang wajib dihadiri oleh semua ketua dan anggota KPU Sulteng. Tetapi, yang berada di tempat kegiatan, hanya dia dan anggota KPU Sulteng Nisbah. Sementara, ketua KPU Sulteng Risvirenol dan dua anggota lainnya yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati berada di Jakarta.

Lanjut dia, KPU Sulteng telah menyelesaikan rapat koordinasi dan sinkronisasi PDPB pada pukul 09.00 WITA. Rakor itu dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten dan kota, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se Sulteng, termasuk pihak Bawaslu Sulteng.

“Seharusnya, hasil Rakor itu dibawa ke Rapat Pleno pukul 14.00 WITA, untuk ditetapkan dan disahkan berdasarkan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2025,” katanya menegaskan.

Dirwan pun tidak dapat memastikan, kapan Rapat pleno terbuka penetapan PDPB akan dilaksanakan kembali, karena masih menunggu arahan dari KPU RI.

Diketahui Rapat Pleno itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan validitas dan integritas data pemilih secara berkelanjutan.

Ketua KPU Sulteng Risvirenol menandatangani undangan rapat koordinasi dan rapat pleno kepada berbagai pihak tertanggal 2 Juli 2025.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *