PALU. PIJARSULTENG.ID, – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) secara resmi menyampaikan tanggapan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas surat jawaban PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Palu terkait pengaduan konsumen dengan Nomor Tiket P260505864.
Dalam surat tanggapan yang ditandatangani Kuasa Hukum Nasabah, Firmansyah C. Rasyid, S.H., LBH-R menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan adanya hubungan hukum pembiayaan maupun tunggakan angsuran yang dialami nasabah.
Namun, kata dia, substansi pengaduan yang diajukan kepada OJK berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur saat penarikan kendaraan dan proses penjualan kendaraan yang dinilai tidak transparan.
Menurut LBH-R, surat balasan WOM Finance hanya menjelaskan mengenai status tunggakan dan sisa kewajiban nasabah, tetapi belum menjawab sejumlah persoalan utama yang menjadi inti pengaduan.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dasar hukum penarikan kendaraan, identitas pihak yang melakukan penarikan, dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap nasabah, serta mekanisme penjualan atau lelang kendaraan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.
LBH-R juga menyoroti adanya pembayaran yang masih dilakukan oleh keluarga nasabah pada Februari 2026 dengan total Rp2 juta.
Pembayaran tersebut dilakukan dengan itikad baik setelah adanya informasi bahwa kendaraan masih dapat dipertahankan agar tidak dijual atau dilelang.
Namun belakangan diketahui kendaraan tersebut telah dijual tanpa pemberitahuan yang jelas kepada nasabah.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata tunggakan angsuran, melainkan apakah prosedur penarikan dan penjualan kendaraan telah dilaksanakan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan yang berlaku,” demikian salah satu poin yang ditegaskan dalam tanggapan LBH-R kepada OJK, ungkap Firmansyah C. Rasyid.
Selain itu, LBH-R mengungkapkan bahwa hingga 2 Mei 2026, nasabah dan keluarganya mengaku tidak pernah menerima informasi resmi mengenai tanggal penjualan kendaraan, harga penjualan, hasil penjualan, maupun perhitungan sisa kewajiban setelah kendaraan dijual.
Pihak LBH-R juga mempertanyakan Surat Pemberitahuan Hasil Penjualan Kendaraan (SPHPK) yang disebut diterbitkan pada 20 Mei 2026.
Surat tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut karena diterbitkan setelah nasabah mengetahui sendiri bahwa kendaraannya telah dijual dan setelah pengaduan disampaikan kepada OJK.
Selain itu, alamat penerima yang tercantum dalam surat tersebut disebut berbeda dengan alamat resmi klien.
Dalam tanggapannya, LBH-R meminta OJK untuk meminta WOM Finance memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti pemberitahuan wanprestasi, bukti pemberitahuan rencana penjualan kendaraan, bukti pengiriman surat kepada alamat resmi nasabah, dokumen penilaian harga kendaraan, dokumen penjualan atau lelang kendaraan, serta rincian perhitungan hasil penjualan yang menimbulkan sisa kewajiban sebesar Rp3.965.135.
Melalui surat tersebut, LBH-R berharap OJK dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh prosedur penarikan dan penjualan kendaraan yang dilakukan WOM Finance guna memastikan terpenuhinya prinsip transparansi, keadilan, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
LBH-R menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta OJK untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah diajukan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan.***









