LMKN Rilis INSPIRATION, Royalti Digital Kini Satu Pintu

Sulteng31 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengapresiasi langkah inovatif Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang meluncurkan sistem pembayaran royalti digital terbaru bernama INSPIRATION (Integrated System of Payment and Information for Royalty Management).

Sistem ini resmi diluncurkan di Jakarta, Senin (06/10/2025), sebagai bentuk penguatan tata kelola royalti musik nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

INSPIRATION merupakan wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik, yang memungkinkan para pengguna komersial mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti secara daring melalui tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi.

Sistem ini mencakup berbagai sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, antara lain restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, bioskop, hotel, bank, kantor, pertokoan, lembaga penyiaran, hingga usaha karaoke.

Untuk kategori Live Event seperti konser, seminar, pameran, dan bazar komersial, LMKN juga telah menyediakan akses berbasis teknologi di lmknlisensi.id yang kini tengah dalam tahap penyempurnaan.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan bahwa peluncuran INSPIRATION menjadi langkah besar dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih efisien dan adil.

“Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menilai sistem digital ini menandai babak baru bagi tata kelola royalti di Indonesia.

“Digitalisasi bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” jelas Marcell.

Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa peluncuran sistem digital INSPIRATION menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem perlindungan dan penghargaan terhadap karya intelektual di Indonesia.

“Kemenkum Sulteng menyambut baik inovasi LMKN ini. INSPIRATION bukan hanya sistem pembayaran, melainkan representasi kemajuan budaya hukum dalam menghormati hak cipta. Ini bukti bahwa pemerintah serius melindungi karya musik sebagai aset ekonomi sekaligus ekspresi budaya bangsa,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Ia juga menegaskan, Kanwil Kemenkum Sulteng siap berperan aktif dalam mendukung sosialisasi sistem ini kepada pelaku usaha dan masyarakat daerah.

“Kami akan terus mendorong para pengguna komersial di Sulawesi Tengah baik hotel, restoran, lembaga penyiaran, maupun penyelenggara acara musik untuk patuh dalam pembayaran royalti melalui sistem ini. Dengan begitu, kita turut menegakkan keadilan bagi para pencipta dan insan musik Indonesia,” tandas Rakhmat Renaldy.

Dengan hadirnya sistem INSPIRATION, diharapkan pengelolaan royalti musik nasional menjadi lebih terpadu, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan pelaku industri musik sekaligus memperkuat budaya taat hak cipta di seluruh Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *