JAKARTA. PIJARSULTENG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan love scam atau penipuan bermodus asmara secara daring (online) telah merugikan masyarakat hingga mencapai Rp49,19 miliar sepanjang tahun 2025. Modus penipuan berkedok asmara ini dijalankan oleh sindikat yang juga terkoneksi secara global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari ribuan laporan korban love scam yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hal itupun menjadi salah satu tema edukasi masyarakat yang gencar dilakukan.
“Data sampai dengan akhir tahun lalu, Indonesia Anti Scam Center telah menerima 3.494 laporan kerugian masyarakat yang terkena scam melalui modus love scam, dengan total kerugian sebesar Rp 49,198 miliar” ungkap Friderica dalam konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan OJK yang diselenggarakan secara daring, Jumat (9/1/2025).
Friderica mengatakan bahwa modus love scam menjadi salah satu tren kejahatan finansial digital yang sedang meningkat jumlahnya dan dilakukan secara global oleh berbagai sindikat. Adapun diskusi Komite 8 International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang fokus pada perlindungan konsumen, love scam menjadi salah satu topik utama pembahasan.
Modus love scam menyasar korban melalui internet dan aplikasi digital. Korban dimanipulasi secara emosional hingga merasa memiliki hubungan khusus dengan pelaku, lalu dipersuasi untuk mentransfer uang secara sukarela.
“Selain dampak uang tersebut, ada dampak psikologis karena terkena manipulasi secara emosional, dan ini juga salah satu yang sulit disembuhkan karena melibatkan emosi secara mendalam,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan internet. Sebab, modus penipuan terus berkembang dan semakin beragam.
“Dalam pelaksanaannya Satgas PASTI [Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal] memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menjangkau masyarakat secara luas dengan memberikan pesan-pesan anti-scam yang disebarkan melalui social media,” pungkasnya.***










