PALU.PIJARSULTENG.ID- Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) , Nuryamin, S.TP., M.M., menegaskan bahwa anak merupakan investasi penting bagi masa depan keluarga, bangsa, dan negara. Karena itu, kualitas pengasuhan sejak usia dini menjadi bagian penting dalam membentuk tumbuh kembang dan karakter anak.


Mengajarkan anak untuk disiplin tidak selalu harus dengan teguran, bentakan, apalagi hukuman. Anak justru membutuhkan orang dewasa yang mampu membimbingnya memahami emosi, mengenal batasan, dan belajar memperbaiki perilakunya.
Pesan tersebut mengemuka dalam TAMASYA di KERABAT Seri 29 secara luring, Kamis (10/09/26) dengan tema “Mengasuh dengan Cinta, Membangun dengan Positif: Membangun Disiplin Anak Sejak Usia Dini.”
Sejalan dengan hal tersebut, narasumber ahli Hendrijete N. Nuda, S.Psi., M.M., Psikolog, menjelaskan bahwa disiplin positif bukan berarti membiarkan anak melakukan apa saja. Anak tetap membutuhkan aturan dan batasan, tetapi prosesnya diarahkan untuk mengajarkan, bukan menakut-nakuti atau mempermalukan anak. Dengan pendekatan ini, anak belajar memahami kesalahan, memperbaiki perilaku, dan membangun keterampilan yang akan berguna dalam jangka panjang.
Menurutnya, orang dewasa juga perlu melihat perilaku anak secara lebih utuh. Anak yang menangis, rewel atau sulit mengikuti aturan belum tentu sekadar “nakal”. Bisa jadi anak sedang lapar, lelah, takut, sedih, frustrasi, membutuhkan perhatian, atau memang belum memiliki kemampuan untuk memahami tuntutan orang dewasa.
“Perilaku adalah petunjuk, bukan hanya masalah.”
Dalam praktiknya, orang tua dan pengasuh dapat menerapkan tiga langkah sederhana: Tenang, Terhubung dan Ajarkan. Orang dewasa perlu menenangkan diri sebelum merespons, memahami dan mengakui emosi anak, kemudian mengajarkan cara yang tepat untuk menyampaikan kebutuhan atau menghadapi situasi tersebut.
Pendekatan ini mengingatkan bahwa anak tidak dilahirkan untuk langsung tahu cara bersikap. Mereka belajar mengelola emosi dari orang dewasa yang membantu menenangkan dirinya, belajar berkomunikasi dari orang yang mau mendengarkan, dan belajar memperbaiki kesalahan dari orang dewasa yang membimbing, bukan mempermalukan.
Melalui TAMASYA, penguatan pengasuhan juga tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola tempat pengasuhan. Orang tua, pengasuh, pendidik, pemerintah daerah dan berbagai pihak perlu bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, baik di rumah maupun di tempat pengasuhan
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).








