OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Perusahaannya Wajib Dibubarkan

Ekonomi10 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID, -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa.

Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar dalam siaran pers terima redaksi, Rabu (3/9/2025).

Dengan dicabutnya izin usaha, Jiwasraya dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.

Selain itu, OJK juga mewajibkan Jiwasraya untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan paling lambat 15 hari sejak pencabutan izin.

Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

“Dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Asep.

Mengacu surat Menteri BUMN Nomor S-30/MBU/01/2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS dan membentuk tim likuidasi.

Seluruh pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai Jiwasraya diwajibkan menyerahkan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan tim likuidasi.

“Mereka juga dilarang menghambat proses likuidasi maupun melakukan tindakan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan,” tandas Asep.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *