JAKARTA, PIJARSULTENG. ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun dalam tiga perkara pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepercayaan investor.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat.(23/10/2026)
Saat ini, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.
Sementara itu, data penanganan kasus per 1 Oktober 2026 mencatat 122 kasus berada dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus masih dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
OJK menyebut penjatuhan denda dalam tiga perkara tersebut sebagai pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah lembaga itu. Surat sanksi diserahkan langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026, dengan dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kehadiran Polri, menurut OJK, mencerminkan koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk kemungkinan tindak lanjut melalui proses pidana.
OJK menegaskan, sanksi administratif tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan. Apabila pemeriksaan dan pendalaman menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi juga akan diperkuat bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait. Langkah tersebut mencakup penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, dan pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“OJK tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia,” tegas Hasan.
OJK menyatakan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan melalui penguatan teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas investigasi.
Langkah tersebut ditujukan untuk mendeteksi indikasi pelanggaran lebih dini dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan menjunjung kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, serta asas proporsionalitas.****







