OJK Mencatat Pembiayaan P2P Gapai Rp80, 02 Triliun Per Maret

Daerah27 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID, –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan outstanding industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp80,02 triliun per Maret 2025, tumbuh 28,72% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Meskipun masih tinggi, pertumbuhan ini sedikit melambat dibanding Februari 2025 yang tercatat 31,06%.

“Pertumbuhan pembiayaan P2P lending tetap kuat, meski ada sedikit penurunan laju tahunan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers RDK OJK yang digelar virtual, Jumat (9/5/2025).

Dari sisi kualitas, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet tercatat 2,77% per Maret 2025, menurun tipis dari bulan sebelumnya. Ini menunjukkan risiko di sektor pinjol masih terjaga secara agregat.
Kinerja Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura.

Sementara itu, pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh 4,6% yoy per Maret 2025, menjadi Rp510,97 triliun.
Angka ini sedikit melambat dibanding Februari yang tumbuh 5,92%. Pertumbuhan ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang naik 11,07% yoy.

Kualitas aset juga menunjukkan perbaikan. NPF (Non-Performing Financing) gross turun menjadi 2,71% di Februari dari 2,87% di bulan sebelumnya.

“NPF net juga membaik menjadi 0,8 persen dari sebelumnya 0,92%,” tegas Agusman.
Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat naik tipis menjadi 2,26 kali, namun masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali.

Modal Ventura dan BNPL Alami Pola Berbeda
Sektor modal ventura mengalami kontraksi tipis 0,34% yoy per Maret 2025. Meski begitu, nilai pembiayaannya meningkat dari Rp16,34 triliun di Februari menjadi Rp16,73 triliun.
Sementara itu, pembiayaan skema Buy Now Pay Later (BNPL) menunjukkan pertumbuhan pesat sebesar 39,3% yoy, meski lebih rendah dari Februari yang sempat mencapai 59,1%.

Total pembiayaan BNPL mencapai Rp8,22 triliun, dengan penurunan NPF gross dari 3,68 persen menjadi 3,48%. CNN/OJK/MUH
Catatan OJK: Masih Ada Pelanggaran dan Ketidakpatuhan meski secara umum industri mencatat pertumbuhan dan perbaikan kualitas aset, OJK menyoroti masih adanya penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan permodalan.

Dari 145 perusahaan pembiayaan, 4 belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.

Di sektor P2P lending, 12 dari 97 penyelenggara belum mencapai ekuitas minimum Rp7,5 miliar, dengan dua di antaranya masih dalam proses penambahan modal. SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *