OJK Pastikan Operasional OMC Ilegal di Sulteng Mereka Tak Mampu Tunjukkan Izin Usaha Resmi

Ekonomi82 Dilihat
iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara tegas menyatakan bahwa operasional OMC adalah ilegal. Konfirmasi ini disampaikan Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, setelah pimpinan OMC tidak dapat menunjukkan izin usaha yang sah di hadapan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). OMC, dengan alamat website omcjob.com, diduga kuat menjalankan skema Ponzi berkedok tugas harian dengan iming-iming penghasilan cepat.

Bonny Hardi Saputra

“Bagi negara yang disebut Satuan Tugas Pencegahan atau Pemberantasan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, ketuanya OJK. Jadi ada Polri, ada Kejaksaan, Kementerian Agama, dan sebagainya,” jelas Bonny Hardi Putra di Palu, Rabu (25/6/2025).

Bonny menjelaskan kronologi penelusuran OJK terhadap OMC. “Tiga minggu kemarin, kami sudah memanggil Ketua OMC. Dua kali panggilan, tidak hadir. Ketika panggilan ketiga, beliau datang karena ingin minta izin acara gathering di GBK,” ungkapnya.

Saat pimpinan OMC meminta izin keramaian kepada Polda Sulteng, izin tidak diberikan dan diarahkan untuk mengurus izin ke OJK terlebih dahulu. “Akhirnya mereka datang ke kami dan menyampaikan terkait produk dari OMC tersebut. Setelah itu, kami panggil besoknya untuk menjelaskan OMC itu apa di depan seluruh anggota Satgas PASTI,” kata Bonny.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *