PALU. PIJARSULTENG. ID–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi di perbankan syariah.
Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah
Dalam aturan itu, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko ditanggung oleh nasabah investor
Produk investasi tersebut menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi dengan menggunakan akad mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Model bisnis produk investasi perbankan syariah disebut telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka seperti Malaysia, Uni Emirat Arab,
Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan berlaku wajib menyesuaikan produk sesuai ketentuan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.
Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang diajukan sebelum POJK berlaku akan diproses sesuai ketentuan dalam aturan baru tersebut.
Melalui penerbitan POJK itu, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah***








