JAKARTA. PIJARSULTENG. ID, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan hal tersebut.
Menurutnya, OJK ingin mendorong penyampaian informasi keuangan yang jujur, akurat, dan tidak menyesatkan. Langkah ini bertujuan melindungi konsumen dan mencegah kerugian masyarakat.
“POJK ini menjadi pedoman bagi penyampai informasi yang berpengaruh di masyarakat. Kita harus menjaga ekosistem keuangan agar makin tepercaya,” ujar Agus dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (24/6/2026).
OJK mendefinisikan penyampai informasi sebagai pihak luar selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Mereka adalah pihak yang memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk atau layanan keuangan.
Secara garis besar, POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini memuat enam poin pengaturan utama:
Perilaku dasar penyampai informasi.
Kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi keuangan. Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan.Pembinaan oleh pihak OJK.Perintah tertulis kepada penyampai informasi. Pemutusan akses pada media elektronik bagi pelanggar.
Aturan Ketat Terkait Pemasaran dan Rekomendasi Aturan baru ini memperbolehkan influencer bekerja sama dengan PUJK untuk urusan pemasaran. Namun, pihak PUJK wajib bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi tersebut.
OJK juga memperketat aktivitas pemberian rekomendasi produk keuangan. Influencer kini wajib memiliki izin resmi jika merekomendasikan produk tertentu.
Sebagai contoh, mereka harus mengantongi izin penasihat investasi saat merekomendasikan produk pasar modal. Sementara itu, untuk rekomendasi aset keuangan digital, penyampai informasi wajib memiliki sertifikasi kompetensi.***











