PALU. PIJARSULTENG.ID, – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong mengajukan 13 dokumen alat bukti dalam persidangan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa (13/10/2026).

Sidang yang dihadiri Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, bersama jajaran sekretariat pansel tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung sejak 11 Agustus 2026.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Pansel juga didampingi kuasa hukum, Moh. Rafli.
Memasuki agenda pembuktian, Pansel mengajukan 13 dokumen yang dinilai relevan dengan pokok perkara. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah salinan rekomendasi yang ditandatangani Rektor Universitas Tadulako (Untad), yang digunakan sebagai salah satu persyaratan oleh pihak penggugat dalam pendaftaran Seleksi Terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah masing-masing pihak mengajukan dan menyandingkan alat bukti, kuasa hukum Pansel memohon kepada majelis hakim agar Rektor Universitas Tadulako dihadirkan pada agenda pemeriksaan saksi para pihak dalam persidangan berikutnya.
Permohonan tersebut diajukan untuk memperjelas keabsahan, dasar penerbitan, serta kesesuaian rekomendasi tersebut dengan persyaratan Seleksi Terbuka JPTP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam persidangan tersebut, terdapat dua hal yang menjadi perhatian kuasa hukum Pansel untuk diklarifikasi lebih lanjut.
Pertama, terkait kewenangan penerbitan rekomendasi untuk mengikuti seleksi terbuka. Kuasa hukum Pansel mempertanyakan apakah rekomendasi yang ditandatangani Rektor Untad telah sesuai dengan ketentuan persyaratan seleksi, khususnya mengenai pihak yang berwenang menerbitkan rekomendasi tersebut, yang menurut argumentasi Pansel seharusnya berasal dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Menteri, sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Kedua, terkait riwayat pengangkatan jabatan akademik pihak penggugat sebagai Lektor Kepala yang disebut baru terhitung sejak Desember 2024. Hal ini dipandang perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku dalam proses seleksi.
Atas dasar itu, Pansel melalui kuasa hukumnya menilai kehadiran Rektor Untad dapat membantu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan rekomendasi serta hal-hal yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
Upaya pembuktian ini diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh terhadap persoalan yang disengketakan. Sebagaimana prinsip pembuktian yang menjadi perhatian Pansel, fakta dalam persidangan harus terungkap secara terang berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, yang turut hadir dalam agenda pembuktian, membenarkan bahwa kuasa hukum Pansel telah menyampaikan permohonan agar Rektor Universitas Tadulako dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Menurut Zulfinasran, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menguji apakah tindakan dan proses yang dilakukan Pansel dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka JPTP telah berjalan sesuai norma, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga memandang bahwa proses persidangan ini tidak hanya penting untuk menyelesaikan sengketa yang sedang berlangsung, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada masa mendatang.
Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi diharapkan semakin mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026. Hingga putusan dibacakan, proses hukum tetap berjalan dan penilaian terhadap dalil gugatan maupun alat bukti para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PTUN Palu.***












