BANGKEP. PIJARSULTENG. ID, -Kepala Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana {Kemendukbangga/BKKBN) mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

“Kami harap sebelum berjalan, ada koordinasi terkait data 3B (Bumil, Busui, dan Balita), supaya sasaran betul-betul terlayani””, ujar Kepala Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana (Kemendukbangga/BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny Calvenny Soriton, S.Sos., MM, saat mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Batara Annajah Banggai Kepulauan pada Jumat (24/10/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan layanan bagi penerima manfaat 3B, termasuk soal data dan koordinasi distribusi bantuan gizi.

Ketua SPPG Bangkep, Ikhlas, menyatakan pihaknya siap melayani seluruh penerima manfaat. “”Secara total kami siap menyediakan untuk seluruh penerima manfaat 3B di daerah penerima manfaat masing masing, khususnya Kecamatan Tinangkung itu dari data bulan kemarin ada 1146 untuk penerima 3B dan ini kami siap untuk di sediakan semuanya””, ujarnya.
Ikhlas menjelaskan bahwa pendistribusian biasanya dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, atau posyandu untuk kemudian diambil sendiri oleh penerima manfaat.
Ikhlas mengaku bahwa seluruh karyawannya telah mengikuti pelatihan penjamah makanan dan bersertifikat. Selain itu, pihaknya juga tengah mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).”***











