Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Warga di Palupi Ditangkap dalam waktu 5 Jam

Uncategorized3 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID, – Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personil Polsek palu Selatan telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga, hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, diamankan oleh Tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan tim Resmob Polsek palu Selatan yang dipimpin oleh kasat Reskrim polresta Palu AKP IsmailBobby S.H., M.H., bersama Kanit Jatanras Iptu Eric bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, S.H.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim dalam menanggapi laporan tersebut:

> “Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.

Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan kematian terjadi di Jl. Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada Minggu dini hari tanggal 17 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.

Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di titik terpisah: BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, di lokasi berbeda namun masih pada hari yang sama. Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.

Diketahui bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian, dan motif penganiayaan berawal dari niat melakukan pencurian.

> “Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.

Barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan pelaku telah berhasil diamankan. Saat ini, R tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Mako Polresta Palu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *