PARIMO, PIJARSULTENG.ID, – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Khusus resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Kamis (26/3/2026).

Perkara tersebut melibatkan empat tersangka, yakni SA, IL, NM, dan HB.
Pelimpahan ini merupakan tahap lanjutan dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Adapun perkara yang dilimpahkan mencakup beberapa kegiatan pekerjaan peningkatan jalan.
Pertama, perkara peningkatan jalan Gio–Tuladenggi dengan tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IL sebagai pelaksana pekerjaan.
Keduanya disangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, perkara peningkatan jalan Pembuni–Bronjong dengan tersangka yang sama, yakni SA dan IL, dengan sangkaan pasal yang serupa.
Ketiga, perkara peningkatan jalan Trans Bimoli–Pantai yang melibatkan tersangka SA selaku PPK dan NM sebagai pelaksana pekerjaan, juga dengan sangkaan pelanggaran pasal yang sama terkait tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdapat perkara pemerasan oleh pegawai negeri yang menjerat tersangka HB, mantan Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong.
HB disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 12 huruf b undang-undang yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Purnama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses persidangan selanjutnya akan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.
Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.***











