Pemkab Parimo Laksanakan Penyerahan SK Pengangkatan 100 Persen bagi PNS Formasi Tahun 2024.

iklan

PARIMO. PIJARSULTENG.ID, – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 sekaligus pengambilan sumpah jabatan. Bertempat di auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (18/6/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menyampaikan ucapan selamat dan sukses secara pribadi maupun atas nama pemerintah daerah kepada seluruh penerima SK. “Semoga dengan diterimanya SK 100% ini, semangat dan motivasi saudara-saudari semakin meningkat untuk mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa pengangkatan tersebut bukan sekadar perubahan status, melainkan awal tanggung jawab dan pengabdian yang lebih besar. “Status sebagai PNS adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas, dedikasi, dan profesionalisme. Terus junjung tinggi enam nilai dasar ASN: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Jadikan itu pedoman setiap hari,” tegasnya.

Kepada seluruh ASN, Bupati mengingatkan agar senantiasa menjaga disiplin, etika kerja, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dan segala tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik. “Ingat tugas utama kita adalah melayani masyarakat. Berikan yang terbaik dan jadilah teladan di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal,” tambahnya.

Bupati juga menyampaikan situasi terkait pengelolaan keuangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini mewajibkan belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat Januari 2027.

“Saat ini, belanja gaji kita sudah mencapai sekitar 57 persen dari APBD. Jika tidak dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan, maka akan berdampak pada keberlangsungan kepegawaian. Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan seluruh ASN dan PPPK dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, namun syarat utamanya adalah kinerja dan kedisiplinan yang nyata,” jelasnya.

Untuk itu, Bupati telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memperketat pengawasan dan pembinaan. “Bagi yang melanggar aturan akan diberikan teguran. Jika tidak ada perbaikan, maka tindakan tegas harus diambil. Ini satu-satunya cara agar kita tetap bisa mengelola anggaran dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, dalam laporannya menyatakan kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

– Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

– Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.

Tujuan utama kegiatan tersebut adalah memberikan kepastian hukum, hak kepegawaian penuh, serta menetapkan status resmi dan permanen sebagai aparatur sipil negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *