Pemkab Parimo Resmi Mengakselerasi Proses Pengamanan Hukum atas Seluruh Aset Pemda

iklan

PARIMO. PIJARSULTENG.ID, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) resmi mengakselerasi proses pengamanan hukum atas seluruh aset tanah milik pemerintah daerah (Pemda) .

Langkah ini ditempuh melalui penguatan pendataan, identifikasi fisik, hingga pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi di setiap Perangkat Daerah (PD) sebelum diusulkan ke kantor pertanahan untuk penerbitan sertifikat resminya.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah dan penyerahan prasarana, sarana, serta utilitas umum (PSU) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Zulfinasran, S.STP., M.A.P), Jumat (28/8/2026).

Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) ini merupakan tindak lanjut konkret atas Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 terkait Kerjasama Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemda se-Sulawesi Tengah.

Dalam pengarahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong menginstruksikan seluruh kepala Perangkat Daerah untuk segera menginventarisasi dan memetakan kembali aset tanah yang berada di bawah pengawasanya masing-masing, khususnya yang belum mengantongi sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Menghadapi hambatan teknis yuridis berupa ketiadaan bukti kepemilikan awal (alas hak) dan penetapan batas bidang tanah, Sekretaris Daerah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang untuk membentuk Tim Teknis penyelamatan aset di internal instansi masing-masing. Tugas pokok tim tersebut meliputi penelusuran dokumen legal, verifikasi sejarah/asal-usul tanah, serta tindakan koordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait guna mendukung percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah.

Untuk memastikan keterukuran program, seluruh proses pendataan dan percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah akan mengacu pada Roadmap Pengamanan Aset Daerah yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2028. Evaluasi capaian kinerja Perangkat Daerah (PD) akan dipantau secara berkala dan dilaporkan secara sistematis kepada KPK RI sebagai bagian dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan pendekatan Risk Based Surveillance.

Selain percepatan pemyertifikatan aset tanah pemerintah daerah, Rapat Koordinasi (Rakor) juga menegaskan percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari para pengembang (developer) perumahan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari kewajiban mutlak pengembang perumahan guna menjaga keberlanjutan pemeliharaan fasilitas tersebut.

Guna menunjang keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong diinstruksikan untuk menyajikan laporan perkembangan pengamanan aset secara transparan kepada masyarakat melalui berbagai kanal media resmi pemerintah daerah.

Melalui penguatan koordinasi dan sinergitas lintas sektor bersama para Kepala Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmen penuh untuk melakukan akselerasi pengamanan hukum atas aset tanah milik pemerintah daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *