Pemprov Sulteng Bantah Klaim Sepihak Manajemen Koperasi SWS terkait Rekomendasi Satgas PKA

iklan

PIJARSULTENG.ID – PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah bereaksi keras terhadap tudingan pengurus Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS) mengenai rekomendasi Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA). Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Sulteng, Jen Kurnia Gembu, S.H., menegaskan bahwa klaim pihak koperasi yang menyebut rekomendasi Satgas tidak tepat sasaran adalah keliru dan menyesatkan.

Jen, yang juga anggota Satgas PKA Sulteng, menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan di Luwuk pada 14 April 2026 merupakan tindak lanjut atas putusan perkara Nomor: 1/Pdt.G/2023 dan Nomor: 10/Pdt.G/2023 di PN Luwuk.

“Pada pokoknya, kami mengimbau PT Sawit Cemerlang serta para pihak yang menandatangani akta perdamaian agar menjalankan kewajiban dan memenuhi hak-hak sesuai kesepakatan,” ujar Jen.

Terkait keberatan Bendahara Koperasi SWS, Mohamad Arfa, atas rekomendasi tertanggal 4 Mei 2026 yang meminta penghentian aktivitas panen, Jen memberikan klarifikasi  bahwa poin tersebut merugikan seluruh petani.

“Tudingan itu tidak benar dan menyesatkan. Penghentian pemanenan dan penjualan hanya berlaku bagi mereka yang mengikatkan diri pada akta kesepakatan damai, bukan untuk seluruh anggota koperasi,” tegasnya.

Jen mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan di lapangan. Meski sejumlah lahan dinyatakan bermasalah, Tandan Buah Segar (TBS) di lokasi tersebut diduga tetap dipanen dan dijual, baik oleh pihak koperasi maupun perusahaan.

“Jika lahannya bermasalah, mengapa buahnya tetap dipanen? Lalu hasil penjualannya mengalir ke mana? Inilah yang sedang kami telusuri,” cecar Jen.

Saat ini, Biro Bantuan Hukum Pemprov Sulteng tengah melakukan penelusuran serius terkait penyelesaian masalah plasma masyarakat. Berdasarkan surat PT Sawindo Cemerlang tertanggal 4 Mei 2026 kepada Satgas, pihak perusahaan menyatakan bahwa persoalan yang melibatkan lima orang (pihak terkait) berada di luar kewenangan mereka.

Lebih lanjut, Jen menyayangkan sikap pengurus koperasi yang tidak kooperatif. Menurutnya, Ketua Koperasi telah diundang secara patut untuk hadir dalam pertemuan pada 4 Mei, namun berhalangan hadir tanpa memberikan keterangan jelas untuk klarifikasi.

“Satgas PKA tetap berkomitmen penuh untuk membela hak-hak masyarakat yang dirugikan. Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas,” pungkas Kabag Bankum Pemprov Sulteng tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *