PARIMO, PIJARSULTENG.ID,- Aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia ( PPI) Sulawesi Tengah (Sulteng) Azwar Anas kini kembali menyoroti terkait penambangan ilegal tanpa izin (PETI) makin tak terkendali di Desa Sipayo Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) .
” Penambangan PETI di desa Sipayo kian menjadi,dan terkesan pembiaran” Jelas Azwar Anas yang akhir – akhir ini garang menyoroti aktivitas PETI di bumi seribu Megalit.
Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk janji dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Parigi Moutong (Parimo) untuk menutup semua PETI apa bila belum memiliki izin resmi dan ini pun dilanggar.
” Entah apa yang membuat para cukong PETI berani melakukan aktivitas meskipun telah dilakukan pelarangan, bahkan mereka bekerjasama dengan pihak Aparat, dan ini sudah berlangsung beberapa bulan tanpa ada yang berani melakulan penghentian, mereka terkesan pembiaran, ” beber Anas.
Apakah dengan pembiaran aktivitas penambangan PETI di Sipayo, bisa dicurigai telah terjadi pembiaran dan ketertiban Oknum tertentu yang membekingi.
” Sangat tidak mungkin aktivitas tersebut berseliweran di mana mana tanpa ada kekuatan besar di belakang nya,”ucapnya Azwar Anas.
Berdasarkan laporan dari team investigasi di lapangan, khusus Desa Sipayo ada tujuh kelompok Pemburu Emas yang melakukan Aktivitas PETI menggunakan Exsavator dan talang karpet, diantaranya ada nama Candra, Saiful,Dina/Fajar, Hamka,Yusuf,Rusli dan Hijul.
” Silahkan datang lihat langsung ke lokasi atau tanya ke pihak aparat keamanan setempat, pemerintahan Desa, dan masyarakat setempat benar atau tidak yang bersangkutan ikut menambang..! ” Tegasnya.
Pria yang akrab disapa Anas Kaktus ini menjelaskan, bahwa tujuh Nama adalah pelaku PETI yang cukup masif melakukan penambangan dan seakan kebal Hukum.
Mereka juga termonitor lebih dulu menambang di lokasi tersebut dibandingkan dengan kelompok lainnya.
Terhitung , sudah sekitar empat bulanan mereka melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat jenis Exsavator PC 200 atau sejenisnya serta menggunakan peralatan Talang Karpet dalam penangkap butiran Emas lepas.
Aktivitas penambangan di Desa Sipayo Sungai Dongo terang – terangan dilakukan siang hari, kadang karpetnya diangkat malam hari.
Untuk saat ini mereka lagi Cooling douwn semua Exsavator dan perlengkapan menambang di turunkan untuk sementara waktu.
” Kami menduga telah bocor informasi ke mereka bahwa akan ada penertiban dalam waktu dekat ini oleh Aparat penegak Hukum.” Ucapnya,
Sebelumnya cukong tambang yang dikenal atas nama Waris atau Saiful sempat memberdayakan beberapa orang masyarakat sekitar namun akhir – akhir ini mereka mulai pecah kongsi karena masalah internal.
Padahal UU Minerba sangat jelas jika melakukan penambangan secara ilegal bakal dijerat dengan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU no 4 tahun 2029 jo. UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta berpotensi dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindakan pidana pencucian uang ( TPPU ) jika terbukti ada aliran dana mencurigakan.***