Penetapan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Tiga Ruas Jalan  di inas PUPR Parimo TA 2023  

Ekonomi17 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID, –   Kepala Seksi Penerangan  hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, MH menerangkan kepada media jika perkembangan penanganan  perkara penyidikan atas tiga ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023 telah rampung sehingga pihaknya telah membeberkan ke media untuk diketahui semua pihak.

Adapun ketiga ruas jalan yang masuk dalam titik pengembangan penanganan perkara antara lain

1. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong;

2. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi;

3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai;

Berdasarkan fakta – fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng selama dalam proses Penyidikan ketiga ruas pekerjaan jalan tersebut telah diperoleh minimal dia alat bukti untuk menetapkan siapa Tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut antara lain

A. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong;

1. Nama Tersangka IS selaku Penyedia

-Surat Perintah Penyidikan nomor : 06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

– Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

2. Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

– Surat Perintah Penyidikan nomor : 02/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;

– Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-03/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

B. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi;

1. Nama Tersangka IS selaku Penyedia

– Surat Perintah Penyidikan nomor : 05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

-Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-02/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

2. Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

-Surat Perintah Penyidikan nomor : 01/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;

– Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-01/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

C. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai;

1. Nama Tersangka NM selaku Penyedia

– Surat Perintah Penyidikan nomor : 07/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

– Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

3. Nama Tersangka SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

– Surat Perintah Penyidikan nomor : 03/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;

-Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

” Semua berkas penanganan perkara sudah lengkap pada kami sehingga tinggal diumumkan untuk dilakukan persidangan, ” Jelas Sofian yang biasa disapa. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *