Pengelola Tambang PETI Di Kayuboko Diduga Mengelabui Masyarakat terkait no IPR

Parigi206 Dilihat
iklan

PARIMO, PIJARSULTENG. ID, – Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat semakin gencar dan semakin merajalela

Meskipun sudah ada surat resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas ESDM Provinsi Sulteng dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulteng, pengelola tambang, Eric Agan tetap tidak mengindahkan teguran yang telah dikeluarkan oleh pihak provinsi Sulteng.

Keputusan tegas itu tertuang dalam Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tertanggal 26 Juni 2025.

Bahkan mereka pun tanpa sungkan memasang plan pengumuman dan mengklaim koperasi yang mengelola areal tersebut telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi. Padahal itu hanya akal – akalan saja, agar warga tidak lagi mengusik, nomor yang di tulis dalam plan pengumuman yang terpasang di areal lokasi PETI tersebut, adalah  Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini didapat manakala sudah memiliki akte dan telah dilaporkan di OSS secara online,  nomor itu disebut NIB dan itu bukan nomor IPR.

Baca JugaGubernur Sulteng, Menghentikan Operasional Tambang IPR di Desa Kayuboko, Diinstruksikan ke Dinas ESDM dan DPMPTSP

Hal itu dibenarkan oleh Kadis Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo, Sofiana Pandean, hanya saja dirinya belum turun melakukan pengawasan dan pembinaan secara resmi karena memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng belum mengeluarkan surat terkait penyerahan IPR tersebut.

” Pernah memang di undang ke Provinsi Sulteng untuk melakukan penyerahan sebanyak dua kali hanya selalu batal. Artinya jika di Kayuboko tetap melakukan aktifitas berarti itu masih dianggap PETI, hanya sarannya kepada pengelola Tambang agar hati – hati dalam melakukan pemalsuan dokumen seperti NIB dirubah jadi No IPR bisa kena delik Hukum, ” Tegas Sofiana. Jumat (15/8/2025) melalui via pertelepon.

Sementara kabid Minerva Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultani mengatakan pihak telah menerbitkan surat Pemberhentian operasional pengelolaan tambang di Kayuboko jika belum mengindahkan apa boleh buat nanti bakal ditegur secara tegas.

” Kami itu memberikan peringatan secara berjenjang, manakala tidak diindahkan sanksinya tegas bisa kena pidana dan lain – lain, ” Jelas Sultani.

Bahkan sebelum berita ini ditayangkan, media ini telah lebihdulu melakukan konfirmasi ke pihak pengelola tambang PETi namun upaya konfirmasi tak mendapat tanggapan resmi. YUN/SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *