Pengeporasian Aktifitas Galian C di Ampana Tete Dihentikan,

Daerah50 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID, – Pengoperasian aktifitas sirtu/galian C di Desa Borone Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una – Una ( Touna) hasil keputusan rapat diminta pengelola dari PT Estetika Karya Utama untuk dihentikan aktifitas  pengeperasiannya  sambil menunggu penilaian dari inspektur tambang Provinsi Sulawesi  Tengah ( Sulteng).

Bupati, Pj Sekda Touna bersama jajarannya dari kantor pemda Touna mengikuti rapat secara virtual. Rabu (13/8/2025) foto : Hafsa/PJS
Bupati, Pj Sekda Touna bersama jajarannya dari kantor pemda Touna mengikuti rapat secara virtual. Rabu (13/8/2025) foto : Dok/PJS.Id

Hal ini berdasarkan atas keputusan rapat bersama, di gelar di Ruang Polibu Sekertariat Kantor Gubernur Sulteng di bilangan jalan Sam Ratulangi, Rabu (13/8/2025).

Rapat kali ini digelar dalam rangka menyahuti surat yang masuk ke sekretariat Satgas penyelesaian konflik anggraria No 034/Lap.sat.PKA.ST/VIII/2025 pada tanggal 11 Agustus 2025 berkonflik  perusahaan sirtu/galian c yang telah merusak kebun dan ancaman pemukiman bagi masyarakat.

Rapat kali ini di pimpin, Rudi Dewato selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng yang mewakili Gubernur Provinsi Sulteng.

Warga yang mengikuti Rapat Konflik Agraria di Borone Kec Ampana Tete. Rabu (13/8/2025)

Rudi mengapresiasi atas dilaksanakannya pertemuan ini sebagai langkah penting untuk memastikan terwujudnya kaidah Teknik pertambangan yang baik di Sulteng.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan warga sebanyak 30 orang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan dari Kabupaten Touna antara lain
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Touna, Kepala ATR BPN Kantah Touna, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( PUPRPKPP) Touna, Camat Ampana Tete, kepala Desa Borone, Uemakuli, Banggala.

Direktur Estetika Karya Utama. Dan diikuti zoom meeting virtual Bupati dan Pj Sekda Touna dari kantor Bupati Touna.

Pada kesempatan itu, Rudi Dewanto, didampingi Kadis ESDM, Kabid Minerva ESDM, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulteng, Kepala Balai Sungai Sulawesi III Palu, Tim Satgas PKA Sulteng.

Tim Satgas PKA Sulteng  mengatakan pihaknya bakal turun melakukan peninjauan bersama tim dari provinsi Sulteng untuk melakukan peninjaun ke lokasi yang telah disepakati bersama pada tanggal 28 Agustus 2025 mendatang. Nantinya hasil dari tinjauan bakal dinilai oleh Inspektor tambang provinsi Sulteng.

Hanya saja dalam rapat tersebut sempat dikritisi oleh perwakilan warga dari dusun Poyompo Desa Borone, Riyan(40) mengatakan sebenarnya tanggal 14 April 2025 tempo hari, pihaknya juga sudah pernah dijanjikan oleh pemerintah setempat untuk dilakukan peninjuan ke lokasi. Namun sampai saat ini belum terealisasi.

Saat itu, kekecewaan warga setempat dilakukan dengan  turun aksi demo ke kantor Bupati Touna dalam rangka ungkapan penolakan kehadiran perusahaan tersebut.

Hal ini dilakukan  karena perusahaan itu, tidak punya hati nurani misalnya penduduk setempat yang mau ambil material saja, untuk keperluan pembangunan rumah dan jalan, dilarang oleh pihak perusahaan bahkan  dilaporkan ke pihak kepolisian, padahal hanya untuk mengambil material di kampung sendiri.

” Memang luar biasa sadisnya perusahaan itu. Untuk itu, Kami mohon dalam melakukan peninjuan agar memperhatikan keluhan warga juga.Kenapa kami sampai melakukan demo  kala itu sebab belum disahutinya surat dari Bupati Touna sehingga peristiwa demo itu kami anggap kesalahan dari Pemda Touna. Kami mohon agar tidak lagi melakukan penundaan semoga tanggal 28 Agustus 2025, sudah reel adanya, ” tegas Riyan.

Lanjut Riyan juga, sudah pernah buat berita acara yang telah disepakati  yakni  pihak perusahaan  bersedia melakukan normalisasi sungai. Akan melakukan ganti rugi dari hasil penilaian dari OPD terkait utamanya inspektor tambang seperti apakah rusak dampak dari  lingkungan itu sendiri atau disebabkan  dari giat pertambangan.  Harus dipasang tapal batas oleh dinas bersangkutan, diminta untuk  meninjau ke lokasi secara langsung, hanya belum terealisasi sejak bulan April 2025.Dan setiap 6 bulan diminta  melakukan laporan ke dinas terkait.

Hal senada juga dibenarkan PJ Sekertaris Daerah ( Sekda) Touna, Alfian Matajeng mengatakan kala itu timnya telah  turun melakukan peninjaun pada tanggal 6 Agustus 2025 bersama OPD bersangkutan dan tanggal 7 Agustus 2025 telah menindak lanjuti dengan mengambil data reel di lapangan.

Hasil dari peninjauan kala itu lahan yang telah digali sudah sampai di titik bagian ujung Iyut berkisar antara 2-3 meter, selain itu posisi penggalian tanah sudah di dasar. Pada sisi barat Urundaka sudah terjadi pengikisan areal pertanian. Lahan yang digunakan luasan seluruhnya mencapai 17 hektar  pada peta iyut itu terlihat 2 km. Kedalaman penggalian sudah sampai sekitar 20 meter kedalaman.

“Pas kebetulan dokumen Iyut abis masa berlakunya sebab setiap 5 tahun harus di lakukan perpanjangan.Saat ini PT Estetika Karya Utama telah melalukan perpanjangan. Namun, belum disetujui.Masa berakhirnya pada 25  Juli 2025, nah ini mau di perpanjang atau tidak itu harus menunggu hasil dari penilaian inspektor tambang, ” ungkap Sultani Kabid Minerva Dinas ESDM provinsi Sulteng,

Sementara Direktur PT Estetika Karya Utama, mengatakan pihaknya pada prinsipnya  siap diinstruksikkan untuk diberikan sanksi terkait permasalahan yang dikeluhkan warga setempat.

”  Kami sudah legowo atas apa yang diinstuksikan nantinya oleh pemerintah,  walaupun sanksi terburuknya diberhentikan. Makanya kami hadir dalam rapat ini kita saling terbuka. Kami juga sudah siap untuk ditinjau. ” ujarnya pasrah.  SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *