PALU, PIJARSULTENG.ID – Pogombo Petani dan Masyarakat Adat Tau Taa Morowali Utara (Pogombo Ta’a) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengusut dugaan tindak pidana perkebunan yang melibatkan PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Kabupaten Morowali Utara.
Dalam aksi yang digelar di sejumlah kantor pemerintahan dan penegak hukum di Sulawesi Tengah, massa menuntut penghentian aktivitas perusahaan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik petani dan masyarakat adat. Mereka juga meminta penyelesaian konflik agraria serta pemeriksaan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan.
Koordinator lapangan aksi, Nasrun Mbau, mengatakan aktivitas PT CAS telah berdampak pada tanaman produksi milik petani. Ia juga mempersoalkan penguasaan lahan oleh perusahaan di tiga desa di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
“PT CAS beroperasi dengan menggusur tanaman produksi kami,” kata Nasrun. Menurut dia, pihaknya meminta Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah menelusuri persoalan penguasaan lahan tersebut, termasuk status dan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Dalam tuntutannya, Pogombo Ta’a mendesak Kejati Sulteng memanggil, memeriksa, dan menyelidiki PT CAS atas dugaan tindak pidana perkebunan serta indikasi operasional yang dinilai belum memiliki dasar legalitas yang semestinya. Massa juga meminta kejaksaan melakukan peninjauan langsung ke areal operasional perusahaan di Morowali Utara.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang V Tanah Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulteng, Solihin, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai HGU karena, menurut keterangannya, PT CAS belum mengajukan permohonan HGU.
“PT CAS belum ada pengajuan HGU, jadi belum bisa ada tanggapan apa-apa,” kata Solihin saat menerima aspirasi massa aksi.
Ia menyarankan warga menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kabupaten dengan membawa dokumen keperdataan yang mendukung klaim atas tanah.
Solihin menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan harus didasarkan pada data dan dokumen, bukan sekadar narasi. Ia juga mengimbau masyarakat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang baik dan menghindari kekerasan.
“Tidak boleh narasi, tetapi harus dengan data. Lakukan dengan cara yang baik, tidak perlu dengan kekerasan,” ujarnya. Usai menyampaikan aspirasi di Kanwil ATR/BPN Sulteng, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejati Sulteng. Di sana, mereka diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri.
Fikri menyatakan Kejati Sulteng akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan mencocokkan dokumen dan surat-menyurat yang disampaikan. Menanggapi desakan massa mengenai kepastian langkah konkret, Fikri menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan segera ditindaklanjuti pada hari yang sama.
Selain di Kanwil ATR/BPN dan Kejati Sulteng, massa juga menggelar aksi dengan agenda dan tuntutan serupa di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dan Polda Sulteng.
Pogombo Ta’a turut mendesak Gubernur dan Ketua DPRD Sulteng mengambil langkah penyelesaian konflik agraria antara petani dan PT CAS. Mereka juga meminta Ombudsman Sulteng mengaudit dan mengkaji dugaan maladministrasi terkait legalitas operasional perkebunan perusahaan.
Dalam tuntutan lainnya, massa meminta Kapolda Sulteng dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng memeriksa Kapolsek Bungku Utara yang mereka nilai perlu dievaluasi terkait penanganan konflik agraria tersebut.
Mereka juga mempersoalkan pemanggilan sejumlah petani dan masyarakat adat oleh Polres Morowali Utara berdasarkan laporan pihak perusahaan. Massa meminta agar proses penanganan perkara tidak mengabaikan hak-hak petani dan masyarakat adat.
Pogombo Ta’a menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia serta penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, berdasarkan informasi yang memadai, dan diperoleh sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.
Mereka merujuk Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2012 tentang FPIC sebagai dasar tuntutan perlindungan hak kolektif petani dan masyarakat adat untuk menerima atau menolak kegiatan maupun investasi yang berdampak terhadap tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka. ***








