PALU. PIJARSULTENG.ID, – Polda Sulawesi Tengah ( Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan 60 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia masuk melalui perairan Donggala provinsi, Sulteng.
Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan Teh Cina berwarna hijau. Berhasil diamankan petugas pada 13 November 2025 di Jalan Trans Palu, juga di kabuparlten Tolitoli, dan Kabupaten Donggala.

Dalam operasi ini, polisi menangkap lima orang dengan peran yang masih didalami.
Mereka berinisial MP, A, M, SR, serta I yang merupakan pasangan suami istri. Empat tersangka berasal dari Kabupaten Donggala, sementara satu lainnya, M, adalah warga Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sedang pulang menjenguk keluarga sakit.
Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi menjelaskan bahwa A bertugas menjemput sabu dari seseorang di Malaysia sebelum membawanya ke Sulteng, lanjut menyerahkannya kepada MP.
Dari MP, petugas menelusuri keterlibatan tersangka lainnya. Barang bukti yang disita antara lain 60 kg sabu, satu unit kendaraan, dan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Endi mengajak seluruh masyarakat ikut memerangi peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring menambahkan, pengungkapan jaringan internasional ini membutuhkan waktu berbulan-bulan dan menjadi penangkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng.
Ia menegaskan bahwa bandar yang masuk dalam DPO sudah teridentifikasi.YUN











