PALU, PIJARSULTENG.ID– Kegiatan pertambangan emas yang dilakukan di bawah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Citra Palu Mineral (CPM) saat ini menjadi sorotan utama dan memicu gelombang keresahan di kalangan masyarakat Kota Palu dan sekitarnya.
Menanggapi hal ini, perhimpunan pergerakan Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (PPI Sulteng) melalui dewan pertimbangan Pimpinan Daerah (Pimda) Azwar Anas menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat tersebut sangat beralasan dan berdasar kuat, mengingat kondisi geografis serta kerawanan bencana yang melekat pada wilayah Palu dan daerah sekitarnya.
Kondisi Geografis dan Tingkat Kerawanan Bencana
Berdasarkan data geologi yang ada, Kota Palu terletak tepat di sepanjang jalur Sesar Palu-Koro, yaitu patahan kerak bumi besar yang hingga kini masih tetap aktif dan berpotensi menimbulkan gempa bumi dengan kekuatan dahsyat. Di sisi lain, sebagian besar wilayah di area konsesi pertambangan memiliki kemiringan lahan yang mencapai angka 0 hingga 40 persen, yang secara alami rentan mengalami pergerakan tanah.
Cakupan Wilayah Izin dan Benturan Tata Ruang
Azwar Anas menjelaskan bahwa berdasarkan data publik yang tersedia, luas wilayah izin pertambangan yang dimiliki PT CPM mencapai 85.180 hektare.
Kawasan ini membentang dari dataran tinggi di wilayah Kota Palu hingga Kabupaten Sigi, dan beririsan secara langsung dengan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sulawesi Tengah.
Kondisi ini memicu perdebatan serius terkait tata ruang wilayah, karena sebagian area lahan konsesi perusahaan terbukti masuk ke dalam kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai wilayah pelestarian alam.
Ancaman Terhadap Ketersediaan Air Bersih
Kawasan Tahura Sulteng yang mencakup wilayah Poboya dan Ngatabaru memiliki fungsi yang sangat krusial sebagai daerah penyangga lingkungan serta wilayah resapan air utama. Selama bertahun-tahun, area ini menjadi sumber air bersih andalan bagi masyarakat Kota Palu.
Kegiatan pertambangan yang beroperasi secara masif di kawasan dataran tinggi ini dikhawatirkan akan merusak dan memutus jaringan aliran air bawah tanah. Jika hal ini terjadi, dampak yang sangat mengkhawatirkan adalah berubahnya sumber air tawar menjadi payau, bahkan berubah menjadi asin karena masuknya air laut ke lapisan tanah yang rusak.
Kerusakan pada sistem hidrologi ini dinilai bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan kembali. Oleh karena itu, masyarakat sangat membutuhkan kepastian resmi dari pihak berwenang bahwa aktivitas tambang tidak akan merusak sumber kehidupan tersebut.
Masalah Pengelolaan Limbah Berbahaya
Selain ancaman krisis air, Azwar Anas juga mempertanyakan secara tajam standar pengelolaan limbah berbahaya dari kegiatan tambang ini. Ia secara khusus menanyakan keberadaan serta kelayakan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) limbah pertambangan.
“Jangan sampai limbah berbahaya ini hanya ditumpuk dan dibuang sembarangan, atau bahkan dicampur dengan sampah jenis lainnya. Sifat bahayanya sangat mengancam kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat, sehingga penanganannya harus dilakukan secara khusus dan sesuai prosedur baku,” tegasnya.
Risiko Pencemaran dan Bencana Alam
Saat ini, proses penggalian bijih emas terus berjalan secara masif, sementara tumpukan limbah pertambangan semakin menumpuk dan memperparah kerusakan ekosistem. Hal ini meningkatkan risiko pencemaran udara yang serius: zat sianida dan bahan kimia berbahaya lainnya yang digunakan dalam proses pengolahan dapat menguap jika terpapar sinar matahari, menyebar ke udara, lalu turun kembali ke permukaan tanah melalui embun atau curah hujan.
Selain itu, kondisi ini juga memperbesar potensi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor. Ancaman ini menjadi jauh lebih berbahaya karena lokasi tambang berada di wilayah dataran tinggi, sementara pemukiman warga serta***











