SIGI. PIJARSULTENG. ID, -Tabir gelap dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi kian tersibak. Bukan lagi sekadar isu pinggiran, kasus ini kini menghantam langsung jantung institusi negara: Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum justru terseret dalam pusaran yang diduga merusak fondasi legalitas tanah itu sendiri.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah hampir 2 tahun bekerja melalui SP2HP resmi menetapkan empat tersangka: Juwahir, Arwan Kasiaheng, Akbar Bangun, dan Nur Fitrah.
Namun satu nama mencuat sebagai pusat perhatian—Juwahir, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sigi. Jabatan yang semestinya menjadi benteng terakhir keabsahan dokumen tanah, kini justru berada di lingkaran dugaan kejahatan.
Ini bukan kasus biasa. Sebelumnya, Darwis Mayeri telah lebih dulu dijerat sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri memastikan adanya unsur pidana. Upaya praperadilan yang diajukan pun runtuh di Pengadilan Negeri Palu, melalui putusan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tertanggal 12 Juni 2025. Artinya, dasar hukum kasus ini kokoh—dan bukan sekadar dugaan tanpa pijakan.
Namun yang membuat perkara ini terasa lebih gelap adalah pola yang muncul. Fakta demi fakta mengarah pada satu kesimpulan yang sulit diabaikan: praktik ini diduga tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat bahwa sistem administrasi pertanahan turut menjadi celah—atau bahkan bagian dari permainan.
Penggeledahan Kantor ATR/BPN Sigi pada 2 Oktober 2025 menjadi titik krusial. Sebelumnya, Kantor Desa Lolu juga telah disisir. Selama dua jam, penyidik bersama Inafis memburu jejak dokumen—mencari benang merah dari sertifikat-sertifikat yang diduga cacat hukum.
Pertanyaan tajam pun tak terhindarkan: mungkinkah sertifikat bermasalah terbit tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pihak internal? Jika mekanisme pengawasan berjalan, manipulasi mustahil lolos. Namun kenyataan berbicara lain—dan itu mengarah pada sesuatu yang lebih dari sekadar kelalaian.
Di tengah tekanan publik yang kian menguat, respons pejabat justru memicu kecurigaan baru.
Pada 15 April 2026, saat dikonfirmasi, Juwahir—Kepala ATR/BPN Sigi—tidak memberikan klarifikasi. Lebih jauh, melalui nomor 082291xxxxxx, ia diketahui sempat memblokir dua nomor wartawan. Setelah akhirnya berhasil dihubungi kembali dalam kondisi WhatsApp aktif, ia tetap memilih diam. Bungkam. Tanpa satu kata pun penjelasan.
Sikap serupa terjadi di level yang lebih tinggi. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulteng, Muhammad Naim, S.SIT., M.H., juga tak memberikan respons. Dihubungi melalui nomor 0811xxxxxx yang terpantau aktif pada 15 April 2026, ia tetap memilih diam—bahkan setelah satu hari berlalu.
Dua pejabat. Dua posisi strategis. Satu sikap yang sama: membisu.
Dan di situlah kecurigaan publik menemukan momentumnya.
Diam, dalam situasi seperti ini, bukan lagi netral. Diam adalah pesan. Diam adalah tanda tanya besar. Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?
Kasus ini bukan hanya soal empat tersangka. Ini adalah ujian integritas institusi. Jika benar ada praktik mafia tanah yang merasuk hingga ke dalam sistem, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar hukum—tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara.
Kini sorotan mengarah penuh ke Aparat Hukum yang saling terkoneksi baik kejaksaan Tinggi Sulteng dan Polda Sulteng Publik menunggu: akankah penyidikan ini berani menembus hingga ke akar, membuka seluruh jaringan tanpa pandang jabatan? Atau justru berhenti di permukaan, menyisakan skandal besar yang tak pernah benar-benar diungkap?
Yang jelas, satu hal tak bisa lagi disangkal—kasus ini bukan kecil. Dan semakin lama dibiarkan dalam kabut diam, semakin kuat dugaan: ada sesuatu yang jauh lebih besar sedang dipertaruhkan.
Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL., terkonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini menjadi antensi serius tidak main main
“Kasus ini harus terang. Kalau ada dugaan kongkalikong, harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai ada praktik saling melindungi di dalam lembaga,” tegasnya.Tim








