Praktisi Hukum Kembali Menyoal  Keterlibatan Oknum APH dalam Membekengi PETI di Kayuboko

Parigi240 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID, – Praktisi Hukum kini angkat suara terkait oknum aparat Penegak Hukum ( APH) yang selalu Membekengi pertambangan emas ilegal tanpa izin (PETI) di Desa Kayuboko Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Sebagai praktisi hukum, Rukly Chahyadi, S.H sangat terkesan atas  pernyataan yang dibeberkan Drs. H. Longki Djanggola sebagai anggota DPR RI, tentang dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam membekingi PETI  di wilayah Kayuboko, sungguh patut menjadi perhatian serius.

Baca Juga :PETI Marak di Parimo, Longki Djanggola: Diduga Ada Keterlibatan Aparat Menjadi Beking

Bukan hanya karena persoalan hukum semata, tetapi karena ini menyentuh akar kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi penegak hukum.

Jika benar ada kebocoran informasi terkait operasi penertiban PETI, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar praktik tambang ilegal, tetapi sudah masuk ke ranah obstruction of justice, sebuah pelanggaran serius yang mencederai prinsip keadilan.

Baca JugaTim Pemprov Survey Lokasi Pertambangan di Kayuboko, untuk Rumuskan Kebijakan Teknis dalam Penataan WPR ke Depan

Aparat notabenenya  menjadi pelindung hukum, justru diduga ikut bermain di balik aktivitas ilegal tersebut. Ini jelas tidak bisa ditoleransi. Apalagi ada dugaan keterlibatan WNA asal Tiongkok menyokong finansial aktivitas tambang ilegal juga menambah kompleksitas masalah.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek keimigrasian dan kedaulatan negara. Aparat Imigrasi, Ditjen Minerba, hingga Kepolisian, punya tanggung jawab untuk melakukan penelusuran komprehensif atas legalitas keberadaan mereka.” jelas Rukly saat dimintai pendapatnya, Jumat (20/6/2025).

Baca JugaWabup Parimo: Penambangan di Kayuboko Ditertibkan Sementara, Pemerintah Dukung Pengurusan Izin Melalui Koperasi

Kata dia, lebih miris lagi, ketika masyarakat Kayuboko harus membayar sekadar untuk melintas di wilayah yang dahulu bebas mereka akses.. Menambah kompleks permasalahan. Ini termasuk praktik pungutan liar.

Praktik semacam ini mencerminkan betapa hukum telah diperdagangkan di level paling bawah, dan rakyat kecil kembali menjadi korban utama.

“Kita perlu menyadari, pembiaran terhadap praktik ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan kerusakan ekologis yang dampaknya bisa berlangsung puluhan tahun. Konflik sosial dapat meletup sewaktu-waktu, dan stabilitas keamanan daerah terancam.” Terangnya

“Saya berpandangan, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum selain bertindak tegas, terbuka, dan tanpa kompromi. Siapapun yang terlibat — entah itu oknum aparat, pemodal, ataupun pihak-pihak yang selama ini berlindung di balik kekuasaan — harus diproses hukum dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.”tutur Rukly.

Baca JugaDLH Parimo: Aktivitas Penambangan Emas  di Kayuboko Masih Ilegal. Belum ada Izin Sudah Lakukan Aktifitas Secara Terang – Terangan

Penegakan hukum yang bersih bukan sekadar soal memenjarakan pelaku. Ini soal memulihkan kepercayaan publik, menjaga wibawa negara, dan memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua, tanpa kecuali. Jika tidak, maka setiap kali kasus semacam ini muncul, publik akan semakin skeptis: “Untuk siapa hukum ditegakkan?” YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *