JAKARTA. PIJARSULTENG.ID— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD) sesuai Perpres Nomor 115 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjawab permasalahan stunting melalui pemenuhan asupan gizi.
Program MBG 3B merupakan bagian dari dukungan Kemendukbangga/BKKBN terhadap program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Pelaksanaannya difokuskan pada kelompok sasaran dalam periode krusial 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sebagai fondasi utama pembentukan kualitas sumber daya manusia sejak dini.

Sebagai langkah transformasi, Kemendukbangga/BKKBN melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Banggibu hamil, ibun 2026 bertema “Transformasi Kemendukbangga/BKKBN Mendukung Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045”. Pada Panel 1 Rakornas, dibahas penguatan kelembagaan untuk percepatan penurunan stunting dan pelaksanaan Program MBG di daerah.
Implementasi program ini didukung oleh 597.000 Tim Pendamping Keluarga (TPK) di seluruh Indonesia yang bertugas mendistribusikan MBG sekaligus memberikan edukasi kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.
“Program MBG 3B ini sejalan dengan target penurunan prevalensi stunting nasional sebesar 18,8 persen di tahun 2026,” tegas Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd., di Kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta, Kamis (12/02/2026).
Sebagai dukungan terhadap program prioritas Presiden, Menteri Wihaji menekankan empat arahan utama, yakni penguatan kapasitas kader dan penyuluh KB sebagai garda terdepan, peningkatan akurasi data berbasis by name by address, penguatan peran kepemimpinan di tingkat lapangan, serta optimalisasi komunikasi publik melalui media sosial.
Untuk memastikan pelaksanaan MBG 3B berjalan efektif dan tepat sasaran, diperlukan sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini lah yang menjadi kunci dalam menyiapkan generasi sehat, unggul, dan berdaya saing sejak 1.000 HPK, termasuk melalui penguatan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Paudah, M.Si, menegaskan bahwa penanganan stunting memerlukan pendekatan multisektor. “Dalam penanganan stunting, implementasi di lapangan melibatkan Puskesmas, Posyandu, pemerintah desa, hingga sektor pendidikan agar edukasi dan intervensi gizi berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk itu, Kemendagri terus mendorong pemerintah desa dalam memastikan pendataan sasaran yang akurat dan terintegrasi. Upaya ini didukung dengan peningkatan kualitas pengelolaan data stunting melalui pelatihan penggunaan platform Bangda serta pembaruan laporan secara berkala sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan.
Di sisi lain, Dr. Paudah menekankan pentingnya optimalisasi media dan teknologi digital untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait stunting. Penguatan pemahaman masyarakat nantinya bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi berbasis komunitas desa sesuai dengan karakteristik geografis dan sosial budaya setempat.
Menutup arahannya, Menteri Wihaji menegaskan bahwa program MBG 3B merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai upaya mengoptimalkan bonus demografi Indonesia. “Jika kebijakan pembangunan SDM ini digarap secara serius, maka hal ini dapat membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen,” pungkasnya.(Penulis: Fransiska Gina/HumasBKKBN). ***
Media Center Kemendukbangga/BKKBNmediacenter@bkkbn.go.id/0812-3888-8840,Instagram: kemendukbangga_bkkbn,Facebook: BKKBN,Twitter/X:@kemendukbangga,TikTok: kemendukbangga_bkkbn, Snack Video: kemendukbangga_bkkbn, YouTube: kemendukbangga_bkkbn,www.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).











