Puluhan Kendaraan Hasil Bukti Curanmor dan Curas, Kapolda Sulteng Kembalikan ke Pemilihnya. Pelakunya Telah Diamankan

Sulteng51 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID – Menuju peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah ( Sulteng) menggelar acara simbolis penyerahan barang bukti (babuk) sepeda motor kepada para pemilik sahnya.

Penyerahan tersebut dilaksanakan di halaman Markas Polda Sulteng, bilangan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Senin (30/6/2025).

Kali ini Kapolda Sulteng Irjen Pol Prof Dr Agus Nugroho SIK SH MH bersama Gubernur Sulteng Dr H Anwar Hafid MSi, didampingi perwakilan dari Pengadilan Tinggi Sulteng, dan Kejaksaan Tinggi Sulteng, menyerahkan secara simbolis sepeda motor yang sebelumnya disita sebagai babuk dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Pengungkapan kasus Curanmor dan Curas itu berhasil dibongkar oleh tim Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulteng dan telah mengamankan puluhan pelaku bersama puluhan unit kendaraan yang dijadikan barang bukti.

Dalam melancarkan aksinya pelaku itu kebanyakan beroperasi diseputaran wilayah kota palu dan kabupaten terdekat seperti Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong (Parimo).

“Beberapa pelaku merupakan residivis kasus serupa, dan sekitar enam orang lainnya diketahui berperan sebagai penada. Penangkapan para penada ini kami lakukan di wilayah Parigi Moutong,” ungkap Kombes Pol Djoko Tjahjono, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kombes Djoko juga menjelaskan masyarakat yang merasa memiliki kendaraan disita sebagai barang bukti dapat mengajukan permohonan pinjam pakai. Namun, masyarakat diwajibkan melampirkan dokumen kepemilikan sah, seperti STNK dan BPKB.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses pinjam pakai barang bukti ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. Jadi masyarakat bisa langsung menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut,” tegas Kombes Djoko.

Penyerahan babuk ini menjadi wujud transparansi dan kepedulian aparat terhadap korban kejahatan. Sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa Polda Sulteng akan terus bertindak tegas terhadap tindak kriminalitas, khususnya curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *