BANGKEP. PIJARSULTENG. ID, –“Pendidikan kependudukan bukan sekadar program, tapi amanat undang-undang yang wajib dijalankan secara berjenjang””, ujar Ketua Tim Kerja 3 Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN), Muh. Rosni, SE., M.Si, pada kegiatan Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis integrasi isu kependudukan dalam dunia pendidikan.
Lebih lanjut, Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Sulteng, Tenny Calvenny Soriton, S.Sos., MM menegaskan pentingnya informasi yang benar bagi generasi muda. “”Anak-anak harus mendapatkan informasi kependudukan dari sumber yang tepat sejak dini. Jangan sampai mereka lebih dulu mendapatkannya dari luar yang belum tentu benar””, tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Bangkep, Moh. Adnan Datu Adam, S.E menjelaskan bahwa SSK tidak akan menambah mata pelajaran baru. “”SSK tidak menciptakan mata pelajaran baru, tapi mengintegrasikan nilai-nilai kependudukan ke dalam materi pelajaran yang sudah ada. Tujuannya adalah membentuk generasi yang sadar, paham, dan mampu merencanakan kehidupannya””, jelasnya.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan Dinas P3AP2KB Bangkep terkait pelaksanaan SSK pada jenjang SMP/sederajat.***
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).”












