Tambang Emas Ilegal di Dusun 5 Desa Buranga  Dibuka Kembali. 

iklan

PARIMO. PIJARSULTENG.ID, – Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal kembali berlangsung di wilayah Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) , Sulawesi Tengah (Sulteng) Aktivitas tersebut disebut berada di area bekas galian tambang emas yang sebelumnya diduga dikelola oleh seseorang berinisial J.

Informasi mengenai kembali dibukanya aktivitas pertambangan itu disampaikan oleh seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, lokasi yang berada di Dusun 5 Desa Buranga kini kembali dikelola oleh seseorang berinisial M.

“Bekas galian milik J sekarang dikelola inisial M dan dibuka kembali di Dusun 5,” ujar sumber tersebut.

Sumber menyebut aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan yang sebelumnya telah menjadi lokasi galian. Namun, belum diketahui secara pasti sejak kapan kegiatan tersebut kembali berlangsung maupun siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ini perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, mengingat kegiatan pertambangan tanpa perizinan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola yang disebut berinisial M maupun dari pihak berinisial J terkait informasi tersebut.

Konfirmasi dari pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait juga diperlukan untuk memastikan status perizinan lokasi dan aktivitas pertambangan tersebut.

Berita ini masih bersifat informasi awal berdasarkan keterangan sumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed