PARIMO, PIJARSULTENG.ID, – Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Parimo) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo
Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, (13/3/ 2026).
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IL yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Buranga dan MR selaku bendahara desa.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Parimo, para tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Parimo, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp336.627.219,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah).
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa modus yang dilakukan para tersangka antara lain melaksanakan beberapa kegiatan yang bersifat fiktif, pengadaan barang dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, serta pemotongan pajak dari sejumlah pekerjaan yang tidak disetorkan ke kas negara.
Tindakan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, secara subsidair keduanya juga disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan.
Pernyataan resmi ini disampaikan di Parigi pada 13 Maret 2026 oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.***








