Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Marana Ditetapkan, Kejaksaan Tompe Ungkap Kerugian Negara Rp548 Juta

iklan

DONGGALA. PIJARSULTENG.ID, – Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 s/d 2023 pada Desa Marana ,Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala 18 juni 2026.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, A, dan M.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana S.H, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah).

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta,” ujar Gusti Stania Permana S.H.

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka dikenakan dengan sangkaan PRIMAIR : Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun

1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, SUBSIDIAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor

1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari kedepan di LAPAS PEREMPUAN KELAS III PALU Jl. Poros Palu – Kulawi , Maku, Kec Dolo Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah

Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengawal penggunaan keuangan negara dan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *