PALU. PIJARSULTENG.ID,- Tim kuasa hukum anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah ( Sulteng) , Rafiq Al Amri, memberikan tanggapan usai gugatan praperadilan.
Meskipun dalam sidang praperadilan Klien mereka ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu meskipun status tersangka kliennya dinyatakan Sah. Selasa (8/9/2026).

Tim hukum Rafiq Al Amri menuding adanya kontradiksi dalam pertimbangan hukum hakim praperadilan. Untuk itu, pihaknya siap membuktikan kebenaran pada persidangan pokok perkara mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rafiq Al Amri yakni Vebry Tri Haryadi dan Mohammad Taher didampingi Dian Ramdaningsih dari Scripta Diantara Law usai persidangan di PN Palu
Soroti Pertimbangan Hakim dan Kualitas Bukti
Vebry Tri Haryadi menilai, ada hal yang tidak sejalan dalam pertimbangan yang dibacakan hakim selama hampir dua jam tersebut.
Menurutnya, hakim menilai argumen timnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 sudah memasuki materi pokok perkara.
“Walau praper kita ditolak, tapi dari pertimbangan yang hampir dua jam dibacakan hakim, kita melihat ada kontradiksi,” ujar Vebry kepada awak media.
Ia menekankan bahwa substansi permohonan praperadilan mereka bukan terletak pada banyaknya kuantitas alat bukti yang diajukan penyidik Ditressiber Polda Sulteng, melainkan kualitas dan relevansinya terhadap unsur pidana.
“Bukan banyaknya bukti, tetapi kualitas bukti dan relevansi terhadap unsur-unsur pidana yang ada. Pertanyaan kita, apakah yang dimaksud ini person, apakah jabatan, atau organisasi? Di dalam Putusan MK 105 jelas bahwa jabatan atau organisasi tidak termasuk. Tapi hakim menilai itu sudah masuk pokok perkara,” jelasnya.
Sebagai informasi, pokok perkara adalah bagian inti atau materi utama dari suatu kasus hukum.
Jika sidang praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur hukum (seperti penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka oleh polisi), maka sidang pokok perkara adalah sidang pembuktian utama di mana hakim akan memeriksa bukti, saksi, dan saksi ahli untuk menentukan apakah terdakwa benar-benar bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana.
Tolak Tudingan Pencemaran Nama Baik: “Kritik Tidak Bisa Dipidana!”
Vebry secara tegas menyatakan bahwa apa yang diunggah oleh Rafiq Al Amri di media sosial merupakan bentuk kritik sosial dan bukan bentuk pencemaran nama baik.
“Ustaz Rafiq Al Amri tidak salah dalam postingan itu, itu adalah kritik! Dan kritik tidak bisa menjadi penyerangan terhadap kehormatan orang atau pencemaran nama baik. Ingat, kritik tidak bisa dipidanakan, itu kriminalisasi terhadap Ustaz Rafiq Al Amri,” tegas Vebry.
Ia menambahkan, pihak penyidik seharusnya mempertimbangkan Putusan MK 105 Tahun 2024 serta keterangan ahli bahasa yang menyebutkan bahwa unggahan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
Rafiq Al Amri Siap Lanjut ke Pengadilan
Di tempat yang sama, Mohammad Taher alias Toni menyampaikan bahwa kondisi kliennya tetap optimis dan tidak patah semangat usai mendengar putusan praperadilan tersebut.
“Tadi saya sudah berkoordinasi via WhatsApp dengan Ustaz Rafiq. Beliau menyampaikan akan maju terus untuk membuktikan bahwa keadilan ada di pihak kami. Klien kami justru tidak sabar untuk masuk ke tahap pembuktian di pokok perkara,” ungkap Toni.
Toni menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formalitas hukum, sehingga persidangan materi pokok perkara nantinya akan menjadi ruang terbuka untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Praperadilan ini hanya menyentuh aspek formalil. Di pokok perkara nanti semuanya akan terbuka lebar. Kami siap membela beliau sampai titik darah penghabisan,” pungkasnya.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Ketua FKUB Sulteng yang juga Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, terhadap Rafiq Al Amri ke Ditressiber Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Bermula saat Prof Zainal Abidin memberikan ceramah saat perayaan Paskah Oukumene pada 2024 silam.
Setelah itu Rafiq menggunakan akun Fb pribadinya mencoba meluruskan menurut pengetahuannya.
Dari situ ketu MUI Kota Palu merasa sebagai pencemaran dan melaporkan ke Polda Sulteng.
Atas penetapan status tersangka oleh penyidik, pihak Rafiq Al Amri mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor register 18/Pid.Pra/2026/PN Palu.
Namun, Hakim Tunggal Nasution menolak gugatan tersebut dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke persidangan pokok perkara.***












