PARIMO. PIJARSULTENG.ID, – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, mendorong penguatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Badan Karantina Indonesia sebagai salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Abdul Sahid saat menghadiri rapat pembahasan draft Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Badan Karantina Indonesia, di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (10/08/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Abdul Sahid didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Yasir, serta dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Rapat tersebut membahas peluang sinergi, khususnya dalam penguatan data komoditas yang keluar dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong, baik untuk kebutuhan perdagangan antardaerah maupun ekspor.
Wabup Abdul Sahid menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat mengenai asal komoditas, pelaku usaha, volume pengiriman hingga tujuan pengiriman. Menurutnya, data tersebut sangat penting bagi pemerintah daerah dalam memetakan potensi ekonomi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Yang kita butuhkan adalah data yang akurat mengenai asal barang, siapa pelakunya, berapa volumenya, dan ke mana komoditas tersebut dikirim. Data itu penting untuk mendukung pendataan dan optimalisasi potensi pajak daerah,” ujar Abdul Sahid.
Ia mencontohkan komoditas durian yang dikirim ke luar negeri. Berdasarkan data yang dihimpun pada 2026, terdapat lebih dari 400 kontainer durian yang dikirim ke Tiongkok.
Namun, menurutnya, pemerintah daerah masih membutuhkan data yang lebih rinci mengenai asal komoditas tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui sejauh mana produksi dari Kabupaten Parigi Moutong berkontribusi terhadap aktivitas ekspor tersebut.
Karena itu, Abdul Sahid mendorong adanya mekanisme pertukaran data antara Pemkab Parigi Moutong dan Badan Karantina Indonesia. Data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan pelaku usaha, produksi, volume komoditas hingga potensi penerimaan daerah.
Selain sektor pertanian, Wabup juga menyoroti sejumlah sektor lain yang dapat mendukung peningkatan PAD, termasuk pengawasan distribusi LPG bersubsidi serta optimalisasi pajak kendaraan bermotor.
Meski demikian, Abdul Sahid menegaskan bahwa upaya optimalisasi PAD harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta agar pembahasan MoU dan PKS tidak berhenti pada aspek administratif. Setiap kesepakatan harus memiliki tindak lanjut yang jelas, pembagian tugas, mekanisme kerja yang terukur, pertukaran data, serta evaluasi secara berkala.
“Jangan sampai rapat hanya menghasilkan kesimpulan. Harus ada tindak lanjut dan tindakan nyata. Semua OPD terkait harus bergandengan tangan untuk mengidentifikasi, mendata, dan mengelola potensi pendapatan daerah secara transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Yasir, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan PAD, termasuk dari potensi penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas dan pelayanan karantina.
Namun, Yasir menegaskan bahwa setiap pungutan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara penerimaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bapenda terus berupaya melakukan optimalisasi PAD. Tetapi setiap penerimaan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas,” ujar Mohammad Yasir.
Menurut Yasir, Bapenda akan melakukan koordinasi dan kajian bersama instansi karantina serta perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi berbagai pelayanan dan aktivitas keluar-masuk hewan, ikan, tumbuhan, serta komoditas pertanian yang berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah.
Apabila terdapat pelayanan atau fasilitas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan memenuhi ketentuan sebagai objek retribusi daerah, maka pengelolaannya akan dilakukan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Yasir menegaskan, optimalisasi PAD tidak semata-mata mengejar peningkatan penerimaan, tetapi juga harus menjamin tata kelola yang legal, transparan, tertib dan akuntabel.
“Optimalisasi PAD tetap harus dilakukan secara legal, transparan, tertib dan akuntabel, tanpa membebani masyarakat maupun menghambat distribusi komoditas di Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.
Setelah draft MoU dan PKS tersebut disempurnakan bersama OPD teknis, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong selanjutnya akan melakukan pembahasan dan pertemuan dengan pihak Badan Karantina Indonesia.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Parigi Moutong berharap dapat mewujudkan langkah konkret dalam memperkuat pertukaran data komoditas, memetakan potensi ekonomi daerah, serta mengoptimalkan PAD sesuai kewenangan masing-masing pihak.***








